Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senasib Sepenanggungan, AG Menyusul Mario dan Shane Ditahan Polda Metro Jaya Buntut Penganiayaan D

Kompas.com - 09/03/2023, 05:25 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) memasuki babak baru. Pacar Mario, AG (15) kini menyusul kekasihnya yang ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Saat pertama kali kasus ini mencuat, AG masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap D yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Publik pun sempat bertanya-tanya dan mendorong kepolisian untuk menindak AG karena dianggap memiliki peran sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.

Baca juga: Ditahan, AG Pacar Mario Dandy Langsung Dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Fakta pun menunjukkan penganiayaan sadis terhadap D telah direncanakan oleh Mario, Shane Lukas (19), dan AG berdasarkan bukti riwayat percakapan, video rekaman, CCTV di lokasi.

Bahkan, ketiga pelaku sempat kompak berbohong pada polisi soal penganiayaan itu yang disebut sebagai perkelahian hingga korban terkapar.

Mario dan Shane sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam penganiayaan terhadap D pada Kamis (2/3/2023).

Sepekan berlalu, AG diperiksa Subdit Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama lebih dari enam jam. Penyidik pun memutuskan untuk menahan AG selama tujuh hari ke depan.

"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).

Hengki memastikan penahanan AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

Baca juga: AG Pacar Mario Ditahan Setelah 6 Jam Lebih Diperiksa Polda Metro Jaya

Ditahan dengan pertimbangan khusus

Hengki berujar, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan kepada anak berkonflik dengan hukum sehingga memutuskan AG ditahan.

Pasalnya, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik denagn hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," ujar Hengki.

AG pun langsung dibawa dari Polda Metro Jaya ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial pada Rabu (8/3/2023) malam usai diperiksa penyidik selama kurang lebih selama enam jam.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa AG Pacar Mario sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D

Rekonstruksi penganiayaan digelar

Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya pada Kamis (8/3/2023).

"Besok (hari ini) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi. Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan," ujar Hengki, Rabu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com