JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia.
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Di tengah larangan itu, masih banyak pedagang yang menjual baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Tempat yang menyajikan ratusan kios baju bekas impor ini memang sudah lama terkenal sebagai 'surga' bagi pelaku thrifting.
Baca juga: Tren Thrifting, Ini Aturan Kemendag soal Larang Impor Pakaian Bekas
Adapun sejumlah pedagang baju bekas di Pasar Senen mengaku sudah mengetahui soal langkah pemerintah melarang impor baju bekas tersebut.
"Tau sih yang dilarang itu ya," kata Ilham (24), salah satu pedagang baju bekas di Pasar Senen, saat ditemui Kompas.com.
Ilham yang sudah berjualan sejak 2018 itu menuturkan, jika peraturan itu diterapkan, ia tidak tahu harus mencari rezeki dari mana.
"Enggak setuju saya. Pendapatan di sini doang saya," terangnya.
"Terus juga masih layak pakai di sini, kecuali sobek yang kotor-kotor, enggak layak baru deh. Jadi kebijakan gitu jangan lah," tambah dia.
Baca juga: Melihat Surga Baju Branded Bekas di Pasar Senen, Tempat Mereka yang Hobi Thrifting...
Pedagang Pasar Senen lainnya, Ibeng (32), juga mengaku sudah tahu soal larangan itu.
Bahkan, ia sudah mendengar soal larangan berjualan baju bekas impor itu sejak jauh hari.
Namun, larangan itu tak lantas membuatnya beralih profesi.
"Tau. Sudah lama isu itu, tapi saya masih tetap dagang. Cari makan dari sini saja," terang Ibeng.
Bakal Ditindak
Kementerian Perdagangan mengaku bakal menindak para pelaku bisnis pakaian bekas impor yang mulai menjamur di tanah air.