JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya yang semula digelar pada Kamis (9/3/2023) hari ini ditunda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa rekonstruksi ditunda karena beberapa saksi dalam perkara tersebut tidak dapat hadir.
Selain itu, terdapat permasalahan teknis yang membuat penyidikan memutuskan untuk menunda rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan D sempat koma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko telah mengonfirmasi bahwa rekonstruksi penganiayaan tersebut direncanakan digelar pada Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Polda Metro Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy dkk
"Ya, benar (rekonstruksi digelar) besok," Trunoyudo, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (9/3/2023).
Dalam rekonstruksi nanti, penyidik akan menghadirkan dua tersangka yaitu Mario dan Shane Lukas, serta pelaku AG. "Iya hadir (tersangka dan pelaku)," ujar Trunoyudo.
Namun, Trunoyudo belum bisa memastikan waktu dan tempat pelaksanaan rekonstruksi.
Mario telah memukuli D dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Penganiayaan ini dipicu kemarahan Mario yang tak terima AG yang saat itu masih jadi kekasihnya diperlakukan tak baik oleh D. Perlakuan tidak baik itu sebelumnya disampaikan oleh APA pada Mario.
Ia pun menceritakan kejadian pada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga tersangka menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Senasib Sepenanggungan, AG Menyusul Mario dan Shane Ditahan Polda Metro Jaya Buntut Penganiayaan D
Namun kuasa hukum AG, Sony Hutahaen, mengatakan hubungan asmara antara Mario dan AG sudah berakhir. Penganiayaan sadis itu disebut yang membuat hubungan mereka putus.
Menurut Sony, AG memutuskan tak lagi menjalin hubungan dengan Mario karena anak mantan pejabat pajak itu melepaskan tanggung jawabnya dan melempar kesalahan kepada AG.
"Ini baru sebulan. Dan sekarang ketika pemeriksaan dan kami sampaikan, mereka tidak kekasih lagi. Tidak ada hubungan," kata Sony, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (8/3/2023).
Sony berujar, Mario sempat berusaha ingin menghapus barang bukti saat ia digiring ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jakarta Selatan. Hal ini yang membuat AG geram.
Seperti diketahui, Mario sempat mengirimkan tiga pesan suara yang berisi bujuk rayu sekaligus ancaman agar D mau menemuinya dengan menggunakan telepon seluler milik AG.
"Dia ini chat langsung dari hp (handphone) dia ke AG. Dia minta tolong VN-VN (voice note) tadi dihapus dong," kata Sony.
Sony menduga, langkah yang diambil Mario itu untuk menghilangkan barang bukti sekaligus ingin melemparkan semua kesalahan kepada AG.
Namun, cara Mario yang ingin hapus barang bukti pun akhirnya ketahuan Polisi. Upaya Mario untuk menghilangkan barang bukti gagal karena data tersebut bisa ditarik kembali meski sudah dihapus.
"Dia menyuruh secara langsung hapus dong VN-VN tadi yang mana mulutnya langsung membujuk. Itu adalah tindakan jahat dan manipulatif," ucap Sony melanjutkan.
Baca juga: KemenPPPA Dukung AG Pacar Mario Ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ia pun kini ditahan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Sementara itu, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Baca juga: Diberi Terapi Musik Heavy Metal, Kondisi D yang Dianiaya Mario Disebut Terus Membaik
Shane juga dijerat Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul AG Putusin Mario Dandy Pascapenganiayaan David, Disebut Laki-laki Tak Bertanggung Jawab, Rekonstruksi Penganiayaan David Digelar Jumat Besok, Mario Dandy dan AG Bakal Dipertemukan, dan Liciknya Mario Dandy Suruh AG Hapus Voice Note di Ponsel, Tak Tahu Bisa Ditarik Kembali oleh Polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.