BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi membuka pelayanan cetak kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang kehilangan atau yang kartu identitasnya rusak dengan kuota sebanyak 2.600.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Hidayat mengatakan, layanan ini hanya berlangsung satu hari atau tepatnya pada Jumat (10/3/2023).
"2.600 percetakan ini sebagai pelayanan kepada warga dalam rangka memperingati HUT Kota Bekasi yang ke-26," kata Taufiq kepada awak media, Jumat.
Baca juga: 2.300 Pemilih Pemula di Kota Tangerang Belum Punya e-KTP Jelang Pemilu 2024
Pelayanan ini dibuka sejak pukul 09.00 sampau 23.00 WIB di halaman Kantor Disdukcapil Kota Bekasi. Pendaftaran paling lambat yakni pukul 22.00 WIB.
Pelayanan ini diberikan secara gratis. Taufiq menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
"Persyaratannya, pemohon mengisi formulir F1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dan lembar asli surat kehilangan E-KTP dari polisi," jelas Taufiq.
Baca juga: Potret Anak Petinggi Bea Cukai Pamer Kekayaan, Mahasiswi “Double Degree” di UI dan Australia
Sementara untuk KTP yang rusak, pemohon hanya diwajibkan menyerahkan KTP elektronik asli yang rusak.
"Pemohon juga harus hadir secara pribadi dan tidak bisa diwakilkan dengan alasan apa pun," kata Taufiq.
Nantinya, sebelum identitas baru dicetak, pemohon juga wajib mengaktivasi identitas kependudukan secara digital di ponsel Android.
"Aktivasi kependudukan ini bersifat wajib agar apabila nantinya KTP warga tersebut hilang, sudah tercetak secara digital," jelas Taufiq.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.