BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota tengah mendalami kasus perampasan sepeda motor bermodus debt collector yang menimpa Ahmad Nurhuda (23).
Sepeda motor korban dirampas oleh komplotan pelaku yang mengeklaim bahwa sepeda motornya bermasalah.
"Sudah kami terima dan kami tindaklanjuti laporan dari korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Dani menyebut, laporan korban Ahmad sudah mereka terima dan teregister dengan Nomor LP: LP/747/K/III/2023/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Korban Ahmad sendiri bercerita bahwa kejadian perampasan itu terjadi kala ia melintas di Jalan Cut Meutia, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (11/3/2023) lalu.
Komplotan itu datang memepet korban dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dan mengenakan pakaian rapi.
Ahmad juga menyebut bahwa pelaku bertingkah seperti layaknya debt collector.
"Sewaktu saya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba saya dipepet oleh komplotan pelaku. Saya dituduh kalau sepeda motor saya bermasalah," kata dia.
Padahal, Ahmad merasa tidak ada masalah dengan sepeda motornya. Ia bahkan tidak sedang menunggak cicilan.
Baca juga: Motor Ahmad Dipepet Lalu Dirampas, Pelaku Tinggalkan Selembar Kertas Kosong
Korban yang merasa terintimidasi juga diminta untuk menyerahkan kunci sepeda motor berikut STNK nya.
"Saya dibonceng dan diajak untuk jalan hingga tiba di tempat kejadian, saya diturunkan dan komplotan itu mengatakan bahwa motor saya dititipkan ke mereka dan hari Senin bisa ditebus dengan uang Rp 100.000," ujar Ahmad.
Ia pun mengiyakan perkataan tersebut. Komplotan pelaku juga sempat menyerahkan selembar kertas merah.
"Ternyata, kertas yang dikasih ke saya itu kosong dan sepeda motor saya dibawa komplotan itu," ujar Ahmad.
Akibatnya, korban kini kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 5902 THO, berikut dengan STNK nya.
Ahmad kini berharap aparat bergerak cepat dan sepeda motor miliknya bisa kembali.
"Saya harap, kalau itu (sepeda motor) masih rezeki saya," kata Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.