Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Penting Pakar untuk Area Depo Pertamina Plumpang, Permukiman Harus Direlokasi lalu Bikin "Buffer Zone" 500 Meter

Kompas.com - 14/03/2023, 07:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Usai kebakaran depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023), timbul sejumlah polemik mengenai kepemilikan lahan.

Untuk diketahui, si jago merah melahap sebagian permukiman warga RW 009 (Kampung Tanah Merah) hingga RW 001 (Kampung Bendungan Melayu).

Kedua kampung tersebut berdekatan dengan tembok pembatas sehingga api dari Depo Pertamina Plumpang merembet ke permukiman warga.

Warga Kampung Tanah Merah menolak relokasi karena berbekal surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan pada Oktober 2021 atau sewaktu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Heru Budi Irit Bicara soal Relokasi Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang: Tanya ke Pertamina

Sementara berdasarkan wawancara Kompas.com, warga Kampung Bendungan Melayu mengaku memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada Oktober 2018 atau jelang Pillres 2019.

Terlepas dari kepemilikan SHGB dan IMB, pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, memberikan sejumlah catatan penting yang harus diketahui mengenai buffer zone.

Catatan penting dari Nirwono membuka mata tentang bahayanya bermukim di area buffer zone.

Tanah kosong dan fasilitas penting nasional

Nirwono menceritakan, pembangunan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina di Plumpang yang berjarak 5 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Priok sejatinya sudah sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965 - 1985.

"Kala itu, sekitar depo masih tanah kosong dan rawa (sekarang dikenal Rawa Badak) dan tidak permukiman," ungkap Nirwono saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang Harus Rela Direlokasi, Pakar: Tak Boleh Ditawar karena Menyangkut Nyawa


Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985 - 2005, kata Nirwono, depo Pertamina Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional.

Pelanggaran dibiarkan Pemprov DKI Jakarta

Keberadaan Depo Pertamina Plumpang berskala besar pada saat itu, ungkap Nirwono, memancing kedatangan para pekerja dan pendukung kebutuhan pekerja.

Mereka seperti warung makan, tempat tinggal sementara atau indekos, hingga warung atau kios atau pasar yang menjamur.

Nirwono menjelaskan, kedatangan mereka secara perlahan tetapi pasti, sehingga membentuk permukiman ilegal atau legal yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama periode 1985-1998 dan 2000-sekarang.

Baca juga: Legal atau Ilegal, Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang Harus Pindah karena Bahaya

"Pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta," tegas Nirwono.

"Dan justru diputihkan atau diakui atau dilegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2000-2010 dan (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030," ungkap Nirwono lagi.

Harus ditertibkan

Setelah kebakaran yang merenggut 21 nyawa dan 49 luka-luka, Nirwono menilai bahwa ini saatnya untuk menata ulang kawasan depo Pertamina Plumpang sebagai obyek penting nasional yang harus dilindungi oleh negara.

Dengan demikian, kata Nirwono, permukiman padat yang notabenenya melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali.

Baca juga: Sebut Warga Tanah Merah Tak Seharusnya Direlokasi, F-PKS: Depo Pertamina-nya Dipindah!

"(Kemudian) Ditetapkan jarak aman ideal obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu," kata Nirwono.

Tidak boleh ada penolakan

Nirwono menegaskan, wacana relokasi terhadap permukiman warga di sekitar depo Pertamina Plumpang rasanya tidak perlu lagi ditolak.

Pasalnya, wacana relokasi ini berkaitan dengan nyawa dan keselamatan warga, yang tidak bisa dibeli oleh apa pun.

"Jika pertimbangan utamanya adalah depo tersebut sangat penting untuk distribusi BBM nasional dan demi keamanan serta kenyamanan warga, tidak boleh ditawar karena ini menyangkut nyawa," kata Nirwono.

"Harusnya tidak ada alasan penolakan untuk penataan ulang kawasan depo dan sekitarnya yang sebenarnya telah direncanakan sejak awal, dulu yang sudah benar," ucapnya lagi.

Buffer zone

Dengan begitu, Nirwono menyarankan pemerintah agar segera memastikan rencana penataan ulang kawasan depo dan sekitar, salah satunya dengan menetapkan buffer zone.

"Misal menetapkan jarak aman atau daerah penyangga atau buffer zone minimal 500 meter, bukan 50 meter atau bahkan lebih sesuai kajian keamanan dan keselamatan jika terjadi ledakan atau kebakaran di kemudian hari," kata Nirwono.

Tetapi, semakin lebar jarak aman tersebut akan membawa konsekuensi dengan semakin banyak perumahan warga yang harus direlokasi.

Selain itu, semakin banyak unit rumah susun sewa (rusunawa) yang harus disediakan oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com