JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersujud di kaki ayahnya, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman dalam persidangan kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023) Maman duduk sebagai saksi meringankan bersama istri Dody, Rakhma Darma Putri.
Peristiwa ini terjadi usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Dody memiliki tanggapan atas pernyataan ayah dan istrinya.
Namun, Dody enggan memberikan tanggapan maupun pertanyaan.
"Terdakwa menyatakan cukup. Majelis pun menyatakan sudah cukup keterangannya. Kami mengucapkan terima kasih. Semoga membuat lebih terang perkara ini, bisa didudukkan faktanya dan bisa ditentukan hukumnya," kata Jon.
Baca juga: Suara Ayah AKBP Dody Bergetar saat Jadi Saksi Persidangan Anaknya
Hakim Jon kemudian mempersilakan Rakhma dan Maman untuk meninggalkan persidangan.
Saat itu lah, Dody menghampiri ayahnya yang masih berdiri di kursi saksi.
Dody seketika bersujud di kaki sang ayah selama beberapa detik.
Dody juga memegang kaki Maman saat bersujud.
Sekitar 9 detik bersujud, Dody lantas bangkit dan memberikan sikap hormat kepada pensiunan polisi jenderal bintang dua itu.
Dengan mata yang berkaca-kaca Dody lalu memeluk dan bersalaman dengan ayahnya.
Baca juga: Istri AKBP Dody Ungkap Teddy Minahasa Kesal Namanya Disebut Dalam Kasus Peredaran Sabu
Setelah itu, Dody juga menghampiri Rakhma dan bersalaman dengannya.
Terdakwa kasus peredaran sabu itu juga sempat memeluk istrinya itu, kemudian mengelus kepalanya.
Setelah itu, Dody kembali ke kursi terdakwa di sebelah tim penasihat hukumnya.
Istri dan ayah Dody pun terlihat langsung keluar dari ruang persidangan.
Adapun Maman dan Rakhma hadir sebagai saksi meringankan yang mengungkapkan sejumlah fakta berkait perkara yang menjerat Dody.
Dody didakwa terlibat dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Kasus Tukar Sabu Jadi Tawas, Teddy Minahasa Sempat Datangi Ruang AKBP Dody
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Tanya Ahli soal Tukar Sabu Jadi Tawas, AKBP Dody: Bagaimana jika Tak Ada Niatan?
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.