Dia kemudian membayarkan setoran untuk pembelian dua mobil tersebut pada November 2021.
Namun, mobil yang dijanjikan tak pernah datang. Uang AL yang sudah dibayarkan Rp 1,3 miliar juga tak kembali.
Baca juga: Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan bermula karena adanya laporan korban.
"Ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Profil Ajudan Pribadi yang Tersandung Kasus Penipuan: Pernah Jadi Kuli dan Pemulung, Kini Miliarder
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.