JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ajudan Pribadi (27) mengaku menyesal telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap temannya berinisial AL.
Bersamaan dengan penyesalannya tersebut, Ajudan Pribadi meminta maaf karena melakukan dugaan tindak pidana.
Penyesalan tersebut disampaikan Ajudan Pribadi saat dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sangat menyesalkan perbuatan kami dan Insya Allah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi, Rabu.
Baca juga: Saat Ajudan Pribadi Dihadirkan dalam Jumpa Pers, Tertunduk dan Berbicara dengan Terbata-bata
Ajudan Pribadi yang berbicara dengan terbata-bata itu membantah bahwa uang hasil penipuannya ini digunakan untuk foya-foya.
"Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," ungkap pria yang bernama asli Akbar Pera Baharudin itu.
Saat ditanya apakah memang dari awal berniat untuk menipu, Ajudan Pribadi hanya bisa meminta maaf atas perbuatannya ini.
"Ya saya mohon maaf dan salah… selesai secara cepat. Ya saya mohon maaf," ucap Ajudan Pribadi yang kembali bicara dengan terbata-bata.
Baca juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,350 Miliar
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ajudan Pribadi terlihat mengenakan kaus tahanan rutan berwarna oranye dengan celana pendek hijau dan sandal hitam.
Ajudan Pribadi yang tangannya diikat menggunakan tali segel putih itu terlihat lebih sering menundukkan kepala saat dihadirkan ke depan awak media.
Sesekali, pandangan selebgram yang kerap berswafoto bersama anggota kepolisian itu tampak kabur dan tak terarah.
Jual mobil yang tak pernah ada
Ajudan pribadi menipu temannya AL dengan menawarkan mobil yang tak pernah ada.
Dua mobil yang ditawarkan itu Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.
Korban berinisial AL pun tertarik dengan tawaran Ajudan Pribadi.
Dia kemudian membayarkan setoran untuk pembelian dua mobil tersebut pada November 2021.
Namun, mobil yang dijanjikan tak pernah datang. Uang AL yang sudah dibayarkan Rp 1,3 miliar juga tak kembali.
Baca juga: Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan bermula karena adanya laporan korban.
"Ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Profil Ajudan Pribadi yang Tersandung Kasus Penipuan: Pernah Jadi Kuli dan Pemulung, Kini Miliarder
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.