JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri membeberkan makna percakapan via WhatsApp antara Irjen Teddy Minahasa dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara soal ganti barang bukti sabu menjadi tawas.
Dia menyampaikan analisisnya saat duduk sebagai ahli meringankan dalam sidang Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Mulanya, penasihat hukum Teddy, Anthony Djono, meminta Reza menafsirkan contoh pesan "sebagian BB diganti trawas" tanpa emoji.
Kepada Anthony, Reza berkata pesan itu merupakan kalimat perintah dari atasan kepada bawahan.
"Menurut saya, dengan melihat dua potongan komunikasi ini absolut, perintah. Di dalamnya mengandung criminal intent atau niat jahat," papar Reza.
Baca juga: Ditegur Hakim dalam Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris: Saya Baru Sekali Bertanya Majelis
Anthony kembali menunjukkan potongan chat yang sama, kali ini dengan tambahan emoji senyum. Pesan dengan emoji ini merupakan pesan yang dikirimkan Teddy kepada Dody.
Reza menyebutkan, perintah "sebagian BB diganti trawas" menjadi multitafsir jika diikuti dengan emoji.
Dalam ilmu psikologi, kata Reza, hal itu disebut sebagai dissonance yang mana ada dua elemen pada sebuah percakapan.
"Artinya tidak harmonis, tidak linier, dan tidak sejalan. Tadi saya katakan berdasarkan riset, dan juga sudah dijadikan sebagai kebijakan di lembaga yudisial di negara lain, tidak bisa kita pisahkan atau nihilkan elemen emoji dalam percakapan tersebut," kata Reza.
Reza menyampaikan, emoji merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sebuah percakapan.
Dia berpandangan, emoji juga bisa mengubah konteks percakapan secara keseluruhan.
"Sesaat lalu di gambar sebelumnya absolut itu perintah yang mengandung criminal intent atau niat jahat," ungkap Reza.
"Tetapi begitu ditampilkan emoji tertawa, tafsiran saya atas pesan yang pertama menjadi relatif, tidak lagi absolut seperti tadi, tapi menjadi relatif, artinya multitafsir apakah bercanda ataukah lainnya," sambung dia.
Mendengar itu, Anthony lantas mempertanyakan apakah dari penggalan percakapan kedua yang ditampilkan masih memiliki makna perintah atau criminal intent di dalamnya.
Reza menuturkan, dia ragu apakah pesan itu berubah menjadi sebuah perintah bila diikuti dengan emoji.
"Kalau di gambar sebelumnya saya absolut yakin bahwa itu perintah salah yang mengandung criminal intent dari pihak pemberi perintah tak terbantahkan. Sementara sekarang ada emoji, semua menjadi relatif, jadi multitafsir," kata dia.
"Karena itulah akan sangat baik seandainya untuk kepentingan praktis, ada sebuah kamus yang memuat definisi dan bagaimana mengintepretasikan di ranah yudisial sebagaimana yang dilakukan di sejumlah yuridiksi," imbuh Reza.
Baca juga: Teddy Minahasa Telepon Ayah AKBP Dody untuk Ajak Kerja Sama, Ini Isi Percakapannya
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.