Namun, kata Syachrial, warga Kampung Bayam sebenarnya tak mendapatkan izin untuk menduduki KSB.
"Mereka (warga Kampung Bayam) bilang sudah ada janji sama Jakpro. Padahal, kami tidak ada janji untuk menerima mereka di dalam area rusun (KSB), mereka masuk saja," kata Syachrial.
Syachrial mengeklaim PT Jakpro sejatinya memahami keinginan warga untuk segera menempati KSB.
Namun, PT Jakpro hingga kini belum bisa mengizinkan warga menempati KSB.
Sebab, Syachrial menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberikan legalitas secara resmi kepada PT Jakpro untuk mengelola KSB.
"Jangan sampai di belakang hari karena malaadministrasi gitu, kami malah berhadapan dengan hukum," tutur Syachrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.