Namun, kata Syachrial, warga Kampung Bayam sebenarnya tak mendapatkan izin untuk menduduki KSB.
"Mereka (warga Kampung Bayam) bilang sudah ada janji sama Jakpro. Padahal, kami tidak ada janji untuk menerima mereka di dalam area rusun (KSB), mereka masuk saja," kata Syachrial.
Syachrial mengeklaim PT Jakpro sejatinya memahami keinginan warga untuk segera menempati KSB.
Namun, PT Jakpro hingga kini belum bisa mengizinkan warga menempati KSB.
Sebab, Syachrial menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberikan legalitas secara resmi kepada PT Jakpro untuk mengelola KSB.
"Jangan sampai di belakang hari karena malaadministrasi gitu, kami malah berhadapan dengan hukum," tutur Syachrial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.