Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2023, 21:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyetorkan uang sebesar Rp 51,1 miliar ke kas negara.

Uang tersebut adalah hasil rampasan kejaksaan dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang oleh komisaris PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance bernama Leo Chandra.

Penyetoran uang itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada Government Business Head Region 4 Jakarta dua di Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jalan Tanah Abang Timur No. 1, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kami setor ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara. Uang rampasan sebesar Rp 51.124.796.039, 32," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bani Ginting dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Hasil Penjualan Aset Jiwasraya Senilai Rp 3,1 Triliun Masuk ke Kas Negara

Bani kemudian menjelaskan secara singkat perkara tersebut. Awalnya, Leo Chandra mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada sebuah bank. Pinjaman itu dimulai sejak tahun 2016 hingga 2017, yakni sebesar Rp 600 juta.

"Namun, tahun 2018 terjadi kredit macet sebesar Rp 209.805.582.606," kata Bani.

"Selain itu, ada catatan pembiayaan, tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," lanjut dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan bank terkait mengalami kerugian sebesar Rp 209.805.582.606.

Februari 2019, kejaksaan pun mengusut perkara ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Leo Chandra mendapatkan pendanaan dari pihak bank dengan piutang fiktif secara berulang.

Dia juga memberikan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP), tetapi tidak dapat memberikan bukti apapun.

"Leo Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang’ pada bank terkait," ujar Bani.

Atas perbuatan dia, Leo Chandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui vonis hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Leo Chandra mendapatkan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Peserta Prakerja Wajib Habiskan Dana Insentif Rp 4,2 Juta, jika Tidak, Saldo Ditarik ke Kas Negara

Leo Chandra kemudian sempat mengajukan banding dan kembali ke persidangan pada tanggal 22 Maret 2021.

Putusan akhir dari kasasi kemudian diberikan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2021.

Bani melanjutkan, penyerahan uang rampasan ke kas negara merupakan bukti bahwa kejaksaan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

"Kami berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kala Juru Sita PN Jakbar Terseret Kasus Suap, Berujung Pemecatan dan Pencopotan Atasan...

Kala Juru Sita PN Jakbar Terseret Kasus Suap, Berujung Pemecatan dan Pencopotan Atasan...

Megapolitan
Kerugian Capai Rp 1 Miliar, Penyebab Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit Belum Diketahui

Kerugian Capai Rp 1 Miliar, Penyebab Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit Belum Diketahui

Megapolitan
Panitia Formula E Jakarta 2023 Klaim Kursi Penonton dengan Kapasitas 20.000 Nyaris Terisi Penuh

Panitia Formula E Jakarta 2023 Klaim Kursi Penonton dengan Kapasitas 20.000 Nyaris Terisi Penuh

Megapolitan
Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?

Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?

Megapolitan
Semakin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Riang sampai Naik Pitam

Semakin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Riang sampai Naik Pitam

Megapolitan
H-3 Formula E 2023 Jakarta, Advisor: Tinggal “Finishing” dan Tunggu Kedatangan Pebalap

H-3 Formula E 2023 Jakarta, Advisor: Tinggal “Finishing” dan Tunggu Kedatangan Pebalap

Megapolitan
Co-Founder Formula E Harap Indonesia Pecahkan Rekor “Overtake” saat Pertandingan

Co-Founder Formula E Harap Indonesia Pecahkan Rekor “Overtake” saat Pertandingan

Megapolitan
Kesiapan H-3 Formula E Jakarta 2023, Co-Founder: Lebih dari yang Direncanakan

Kesiapan H-3 Formula E Jakarta 2023, Co-Founder: Lebih dari yang Direncanakan

Megapolitan
Co-Founder Formula E: Cuaca dan Suhu Jadi Tantangan Terbesar Pebalap

Co-Founder Formula E: Cuaca dan Suhu Jadi Tantangan Terbesar Pebalap

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ketua RT Riang Setor Uang Warga untuk Perbaikan Jalan ke Rekening Kontraktor | Ketua RT Riang Naik Pitam

[POPULER JABODETABEK] Ketua RT Riang Setor Uang Warga untuk Perbaikan Jalan ke Rekening Kontraktor | Ketua RT Riang Naik Pitam

Megapolitan
Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Cikarang Mulai 1 Juni 2023

Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Cikarang Mulai 1 Juni 2023

Megapolitan
Ganti 'Set Handle' Pintu Ruang Rapat Apartemen The Mansion, Plt Pengurus Dilaporkan ke Polisi

Ganti "Set Handle" Pintu Ruang Rapat Apartemen The Mansion, Plt Pengurus Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Masalah Baru Usai Protes Penghuni soal 'Blackout' di Apartemen The Mansion, Muncul Dualisme Kepengurusan

Masalah Baru Usai Protes Penghuni soal "Blackout" di Apartemen The Mansion, Muncul Dualisme Kepengurusan

Megapolitan
Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit, 22 Mobil Pemadam Datang ke Lokasi

Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit, 22 Mobil Pemadam Datang ke Lokasi

Megapolitan
Bersebelahan dengan TPS Pasar Kemiri Muka, Warung Makanan Dikerubungi Belatung

Bersebelahan dengan TPS Pasar Kemiri Muka, Warung Makanan Dikerubungi Belatung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com