Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jakpus Setor Rp 51,1 Miliar ke Kas Negara Dari Kasus Pencucian Uang Leo Chandra

Kompas.com - 16/03/2023, 21:24 WIB
Xena Olivia,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyetorkan uang sebesar Rp 51,1 miliar ke kas negara.

Uang tersebut adalah hasil rampasan kejaksaan dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang oleh komisaris PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance bernama Leo Chandra.

Penyetoran uang itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada Government Business Head Region 4 Jakarta dua di Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jalan Tanah Abang Timur No. 1, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kami setor ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara. Uang rampasan sebesar Rp 51.124.796.039, 32," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bani Ginting dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Hasil Penjualan Aset Jiwasraya Senilai Rp 3,1 Triliun Masuk ke Kas Negara

Bani kemudian menjelaskan secara singkat perkara tersebut. Awalnya, Leo Chandra mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada sebuah bank. Pinjaman itu dimulai sejak tahun 2016 hingga 2017, yakni sebesar Rp 600 juta.

"Namun, tahun 2018 terjadi kredit macet sebesar Rp 209.805.582.606," kata Bani.

"Selain itu, ada catatan pembiayaan, tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," lanjut dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan bank terkait mengalami kerugian sebesar Rp 209.805.582.606.

Februari 2019, kejaksaan pun mengusut perkara ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Leo Chandra mendapatkan pendanaan dari pihak bank dengan piutang fiktif secara berulang.

Dia juga memberikan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP), tetapi tidak dapat memberikan bukti apapun.

"Leo Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang’ pada bank terkait," ujar Bani.

Atas perbuatan dia, Leo Chandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui vonis hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Leo Chandra mendapatkan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Peserta Prakerja Wajib Habiskan Dana Insentif Rp 4,2 Juta, jika Tidak, Saldo Ditarik ke Kas Negara

Leo Chandra kemudian sempat mengajukan banding dan kembali ke persidangan pada tanggal 22 Maret 2021.

Putusan akhir dari kasasi kemudian diberikan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2021.

Bani melanjutkan, penyerahan uang rampasan ke kas negara merupakan bukti bahwa kejaksaan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

"Kami berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com