Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Miris Para PSK Gang Royal: Hidup Serasa Dipenjara, Ditipu, hingga Gaji “Didiskon” Muncikari

Kompas.com - 21/03/2023, 07:03 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa 39 pekerja seks komersial (PSK) yang baru-baru ini digerebek polisi di sebuah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Sejumlah PSK mengaku ditipu muncikari hingga terjerumus ke dalam lembah hitam tersebut.

Selama bergumul dalam bisnis prostitusi, mereka serasa dipenjara dan diperas habis-habisan oleh sang muncikari.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta soal PSK tersebut di sini:

Baca juga: Fakta Penggerebekan Mes PSK Gang Royal: Pekerja Seks Serasa Dipenjara, Ada yang Masih di Bawah Umur

Serasa dipenjara

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa para PSK tersebut diperbudak dan dikekang oleh muncikari yang mempekerjakan mereka.

Dalam kasus ini, polisi menangkap IC alias Mami (35) yang merupakan muncikari. Ada pula HA (25), SR (35) dan MR (25) yang menjadi bodyguard.

Adapun suami IC yang bernama Hendri Setiawan saat ini masih buron. Hendri juga berperan sebagai muncikari dalam kasus perdagangan manusia ini.

"Para pelaku yang telah menjalankan bisnisnya selama tujuh bulan melarang korban (PSK) keluar dari mes tanpa izin. Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, para PSK akan dikenai denda Rp 1-1,5 juta," kata Putra dalam keterangan, Minggu (19/3/2023).

IC dan Hendri menjalankan bisnis prostitusi mereka dari sebuah rumah bordil berkedok kafe di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Saat Anak di Bawah Umur Jatuh Dalam Pusaran Prostitusi, Mencoba Keluar tapi Ditahan

Korban ditipu

Dalam penggerebekan tempat penampungan PSK itu, 39 pekerja seks diamankan polisi.

Lima di antaranya masih di bawah umur.

Menurut Kapolsek Tambora, PSK yang masih di bawah umur ini masuk ke dalam pusaran bisnis prostitusi karena dijebak para pelaku.

Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.

"Namun sesampainya di lokasi (Jakarta Barat), mereka malah dijadikan PSK oleh para pelaku," ujar Putra, Sabtu (18/3/2023).

Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina.

Sedangkan lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Baca juga: PSK Gang Royal yang Digerebek Polisi Dibayar Rp 40.000 untuk Layani Pria Hidung Belang

Tarif PSK “didiskon”

Selain ditipu dan kemudian dikekang, para PSK ini juga diperas habis-habisan oleh para pelaku.

Menurut Kapolsek Tambora, saat melayani pelanggan, para PSK tersebut dibayar Rp 350.000 per jam.

Namun, dari total tarif yang dibayarkan, tak semua diterima oleh PSK.

"Dari uang Rp 350.000, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000. Sisanya, Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO itu," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Kini kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo, Zintan Prihatini/ Editor : Fabian Januarius Kuwado, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com