JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa 39 pekerja seks komersial (PSK) yang baru-baru ini digerebek polisi di sebuah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Sejumlah PSK mengaku ditipu muncikari hingga terjerumus ke dalam lembah hitam tersebut.
Selama bergumul dalam bisnis prostitusi, mereka serasa dipenjara dan diperas habis-habisan oleh sang muncikari.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta soal PSK tersebut di sini:
Baca juga: Fakta Penggerebekan Mes PSK Gang Royal: Pekerja Seks Serasa Dipenjara, Ada yang Masih di Bawah Umur
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa para PSK tersebut diperbudak dan dikekang oleh muncikari yang mempekerjakan mereka.
Dalam kasus ini, polisi menangkap IC alias Mami (35) yang merupakan muncikari. Ada pula HA (25), SR (35) dan MR (25) yang menjadi bodyguard.
Adapun suami IC yang bernama Hendri Setiawan saat ini masih buron. Hendri juga berperan sebagai muncikari dalam kasus perdagangan manusia ini.
"Para pelaku yang telah menjalankan bisnisnya selama tujuh bulan melarang korban (PSK) keluar dari mes tanpa izin. Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, para PSK akan dikenai denda Rp 1-1,5 juta," kata Putra dalam keterangan, Minggu (19/3/2023).
IC dan Hendri menjalankan bisnis prostitusi mereka dari sebuah rumah bordil berkedok kafe di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Saat Anak di Bawah Umur Jatuh Dalam Pusaran Prostitusi, Mencoba Keluar tapi Ditahan
Dalam penggerebekan tempat penampungan PSK itu, 39 pekerja seks diamankan polisi.
Lima di antaranya masih di bawah umur.
Menurut Kapolsek Tambora, PSK yang masih di bawah umur ini masuk ke dalam pusaran bisnis prostitusi karena dijebak para pelaku.
Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
"Namun sesampainya di lokasi (Jakarta Barat), mereka malah dijadikan PSK oleh para pelaku," ujar Putra, Sabtu (18/3/2023).
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina.
Sedangkan lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Baca juga: PSK Gang Royal yang Digerebek Polisi Dibayar Rp 40.000 untuk Layani Pria Hidung Belang
Selain ditipu dan kemudian dikekang, para PSK ini juga diperas habis-habisan oleh para pelaku.
Menurut Kapolsek Tambora, saat melayani pelanggan, para PSK tersebut dibayar Rp 350.000 per jam.
Namun, dari total tarif yang dibayarkan, tak semua diterima oleh PSK.
"Dari uang Rp 350.000, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000. Sisanya, Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO itu," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Kini kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo, Zintan Prihatini/ Editor : Fabian Januarius Kuwado, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.