JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat terlihat lesu setelah barang dagangannya disita oleh kepolisian, Senin (20/3/2023) malam.
Salah satu pedagang tersebut bernama Eko (34). Dia telah berjualan baju bekas impor selama 16 tahun.
Dia heran dengan keputusan pemerintah terkait kebijakan larangan baju bekas impor.
Baca juga: Teten Sebut Impor Baju Bekas ke Indonesia Naik 623 Persen, padahal Sudah Dilarang
Khususnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang menilai bahwa penjualan impor ilegal pakaian bekas dapat menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.
“Janganlah kami dianggap musuh UMKM. Kepada Bapak UMKM, coba datang ke sini hadapi kami. Coba mana UMKM yang kami musnahkan?” tutur Eko kepada Kompas.com di Proyek Senen III, Lantai 3, Senin.
Eko berharap pemerintah dapat memberikan solusi kepada para pedagang yang terancam kehilangan pekerjaannya.
“Kami bukan maling. Kami bukan maling uang negara. Bukan koruptor. Kami hanya mencari sesuap nasi. Kami bayar pajak, bayar toko, bayar kios, bayar listrik,” tutur dia.
Sebagai informasi, penggerebekan baju bekas impor atau thrift di Pasar Senen ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: Jeritan Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen yang Kiosnya Digerebek Polisi
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Kendati demikian, pedagang merasa heran atas langkah pemerintah yang baru melakukan penertiban ini sekarang.
"Kenapa baru dilarang sekarang? Solusi pemerintah untuk kami yang bergantung hidup pada pakaian second ini apa?" ujar salah satu pedagang.
Setidaknya ada 19 kios dan gudang penyimpanan yang digerebek Senin malam. Gudang itu kini tertutup rolling door dan diberi garis polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.