BEKASI, KOMPAS.com - Ribuan bal pakaian bekas yang disita dari sebuah gudang di Jalan Samudera Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akan langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Cikarang.
Ribuan bal pakaian bekas itu disita setelah pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek gudang pada Senin (20/3/2023) malam.
"Nanti selanjutnya (pakaian bekas) ini akan dibawa ke Bea Cukai di Cikarang," ujar salah satu petugas BePa Cukai kepada Kompas.com di lokasi, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Penampakan Gudang Penyimpanan Baju Bekas Impor di Bekasi yang Digerebek Polisi
Rencananya, hasil sitaan tersebut akan diungkap ke publik dalam waktu dekat sebelum dimusnahkan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, masih ada ribuan bal pakaian bekas yang ada di sana, terdiri dari beragam merek.
Kebanyakan berasal dari Negara Korea Selatan dengan merek HJ Trading co, Ace Trading Korea, Shinyang Eco Trading Korea, Ikiwa, dan sebagainya.
Berbagai macam bal itu diketahui berisi pakaian bekas mulai dari baju, celana, topi, hingga jaket.
Total, ada dua gudang berisi bal pakaian bekas yang digerebek polisi di lokasi tersebut. Namun, salah satunya masih terkunci sehingga belum diketahui kondisi di dalamnya.
Baca juga: Dagangannya Disita Polisi, Penjual Baju Bekas Pasar Senen: Jangan Anggap Kami Musuh UMKM
Di sekitar area gudang, ada 6 unit truk trailer yang sudah disiapkan untuk mengangkut bal pakaian bekas itu.
Ribuan bal pakaian bekas itu dipindahkan dengan bantuan forklift untuk selanjutnya dimasukkan ke kabin truk trailer.
Selain menggerebek gudang di Bekasi, pada waktu bersamaan, polisi juga menggerebek gudang pakaian bekas impor di pasar Senen, Jakarta Pusat.
Ada 19 kios penyimpanan baju bekas impor yang digerebek dan dipasangi garis polisi.
Adapun penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas karena menganggap hal itu dapat mengganggu usaha kecil menengah tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.