JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil genap tidak berlaku pada Kamis (23/3/2023).
Hal tersebut karena pemerintah telah menetapkan bahwa Kamis (23/3/2023) masuk kategori hari cuti bersama, setelah Hari Raya Nyepi 2023.
"Kebijakan GAGE ( Ganjil-Genap ) untuk Hari Kamis, 23 Maret 2023 tidak diberlakukan," seperti dikutip dari unggahan resmi akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis.
Dalam unggahan itu tertulis bahwa ganjil genap yang diterapkan di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta berlaku pada jam-jam tertentu.
Untuk pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap pun tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu atau akhir pekan dan juga saat hari libur nasional.
Adapun pemerintah telah menetapkan 22 Maret 2023 sebagai tanggal merah Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya, 23 Maret 2023 juga diputuskan sebagai hari libur merah untuk cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.