JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan impor pakaian bekas telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Terkait larangan impor pakaian bekas yang ditetapkan pemerintah, sejumlah pedagang pakaian bekas impor thrift menentang.
Selain menentang, para pedagang juga memberikan pembelaan soal pakaian bekas impor yang mereka jual.
Baca juga: Dianggap Tampung Sampah, Pedagang Thrift: Baju Bekas Impor Layak Pakai dan Masih Berkualitas
Tak ganggu UMKM
Soal pakaian bekas impor akan mengganggu dan berdampak buruk bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), hal itu disebut tak mungkin oleh salah satu pedagang di Pasar Senen yang enggan disebut namanya.
"Jadi, kalau ini (pakaian bekas impor) mengganggu UMKM, ya itu tadi pangsa pasarnya beda, target pembelinya beda. Kalau mau pakaian baru ya mungkin pergi ke pasar atau mal," kata pedagang tersebut kepada Kompas.com di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Menurut pedagang itu, pakaian bekas impor hanya diminati konsumen yang sengaja mencari jenis pakaian vintage.
Baca juga: Dinilai Ganggu UMKM, Pedagang Sebut Pakaian Bekas Impor Punya Pangsa Pasar Tersendiri
Karena itu, larangan impor pakaian bekas seharusnya dipikirkan kembali dengan masak-masak.
"Tapi kalau mau pakaian bekas berkualitas dengan ada ke-vintage-,an itu. Ya itu yang bikin unik di sini (pakaian bekas impor). Jadi, itu kembali ke konsumen lah sebenarnya," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.