JAKARTA, KOMPAS.com - Jam kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bulan Ramadhan 2023 berbeda dengan jam kerja yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pada Senin-Kamis, ASN Pemprov DKI bekerja mulai 07.00 WIB-14.00 WIB. Lalu, pada Jumat, ASN Pemprov DKI bekerja mulai 07.00 WIB-14.30 WIB.
Sedangkan berdasar SE Menteri PAN-RB, ASN bekerja mulai 08.00 WIB-15.00 WIB, pada Senin-Kamis. Kemudian, ASN bekerja mulai 08.00 WIB-15.30 WIB, pada Jumat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya berujar, jam kerja antara ASN Pemprov DKI dengan SE Menteri PAN-RB memiliki durasi yang sama.
Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 07.00-14.00, Jumat sampai 14.30 WIB
"Durasinya (jam kerja) sama, yang penting satu hari 6,5 jam atau 32,5 jam per minggu," tuturnya melalui pesan singkat, Kamis (23/3/2023).
Maria menyebutkan, berakhirnya jam kerja ASN Pemprov DKI dimajukan dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah mengurangi kemacetan di jalanan Ibu Kota.
"Yang melatar belakangi adalah mengurangi kemacetan, mengurangi penumpukan, meningkatan produktifitas, meningkatan kedisiplinan, memberikan waktu untuk beribadah," urai Maria.
Baca juga: Rincian Aturan ASN Saat Ramadhan 2023, dari Buka Puasa hingga Jam Kerja
Aturan jam kerja Pemprov DKI tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan.
Kepgub ini ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023.
Berdasarkan Kepgub itu, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.
Contohnya ASN yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.
Kemudian, ASN yang bertugas dalam keselamatan dan penanganan seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Sementara itu, jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.