Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/03/2023, 16:30 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Rachman Fauzi (23), karena diduga membuat dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka ditangkap setelah aksi jual-belinya terendus aparat.

"Berawal dari informasi adanya peredaran narkoba sintetis di akun media sosial Instagram, maka tersangka bisa kami tangkap di Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," ujar Twedi kepada awak media di Mapolres Bekasi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pengakuan Empat Orang Nyinte di Depan Masjid Kampus Depok, Beli Tembakau Sintetis di Instagram

Twedi menuturkan, aksi pelaku terendus berdasarkan pengembangan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bergerak dan mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku akhirnya ditangkap pada 8 Maret lalu, dengan total barang bukti berupa 874 gram tembakau sintetis siap edar dan 797,59 gram tembakau sintetis yang masih mentah atau bibit," tutur Twedi.

Baca juga: Siswa SMA Racik Ganja Sintetis, Polisi: Diedarkan ke Para Remaja

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah alat semprot, 2 buah sendok, timbangan elektrik, 6 buah kertas tembakau, 1 pak plastik besar, 4 botol alkohol, dan 3 botol cairan pewarna.

"Jadi, peralatan ini digunakan oleh pelaku. Bahan-bahan yang disita ini akan diracik untuk kemudian disemprotkan ke tembakau yang masih bibit," jelas Twedi.

Dengan harga jual Rp 1 juta untuk setiap 1 gram tembakau sintetis, maka diperkirakan pelaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Twedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com