Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Tramadol dan Eksimer Tanpa Izin, Dua Pemuda di Tambun Utara Dibekuk Polisi

Kompas.com - 24/03/2023, 20:34 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua pemuda bernama Muksalmina (22) dan Muhammad Iqbal (25) di Jalan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua pemuda itu ditangkap karena menjual ribuan obat golongan G tanpa izin.

"Dua orang tersebut ditangkap beserta barang bukti berupa 6.200 butir obat tramador dan 5.000 butir obat eksimer yang memang mereka jual tanpa izin," kata Twedi kepada wartawan di Mapolres Bekasi, Jumat (24/3/2023).

Kedua pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 41 juta.

Baca juga: Pil Eksimer, Obat Gangguan Jiwa Berat yang Disalahgunakan pada Kasus Pemerkosaan Anak di Tangerang

Adapun penangkapan dua pemuda itu bermula saat polisi mendapat informasi soal penjualan obat golongan G tanpa izin di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Petugas yang mendapat laporan tersebut kemudian menyelidiki dan menganalisis kebenaran informasi tersebut," ujar Twedi.

Setelah ditelusuri dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung menangkap kedua pelaku pada Minggu (5/3/2023) malam pukul 22.30 WIB.

"Petugas kemudian menggeledah lokasi penjualan obat tersebut. Hasilnya, ditemukan ribuan obat tramadol dan eksimer itu," jelas Twedi.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Daan Mogot, Kaca Bus Transjakarta Retak Tabrak Mobil Boks

Selain ribuan butir obat tersebut, polisi juga menyita dua unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2.010.000.

Para tersangka mengaku sudah berjualan selama kurang lebih dua bulan dan sudah menjual kurang lebih 6.200 butir obat penenang tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Metro Bekasi untuk diproses hukum.

"Dua tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 196 juncto 98 ayat 2 dan 3, kemudian pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Twedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com