Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 05:28 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Natalia Rusli belum disumpah advokat atau pengacara saat berjanji bakal menangani korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berinisial VS.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyatakan, Natalia belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Banten. Padahal, Natalia memegang kuasa atas kasus VS pada 16 April 2020.

"Saya jelaskan pada saat 16 April (2020) tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020," ungkap Andri dalam konferensi pers si Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan," sambungnya.

Baca juga: Fakta Penyerahan Diri Natalia Rusli dan Jejak Kasus Penipuan Serta Penggelapan yang Menjeratnya

Natalia, lanjut Andri, baru disumpah sebagai pengacara beberapa bulan setelah mendampingi korban Indosurya melaporkan kasusnya.

"Pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," jelas Andri.

Natalia Rusli dilaporkan VS, yang merupakan korban KSP Indosurya pada 30 Juli 2021. Kasus ini bermula ketika Natalia mengaku kepada VS bahwa dirinya mengenal kuasa hukum pihak Indosurya, Juniver Girsang.

"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan, atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," papar Andri.

Baca juga: Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Natalia lantas membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020. Uang sebesar Rp 45 juta pun diserahkan korban ke Natalia Rusli pada Juni 2020.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa dan menyatakan sebagai pengacara korban dalam perkara tersebut.

"Tapi sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ujar Andri.

Atas laporan korban, Natalia sempat mangkir dari panggilan polisi. Dia juga masuk daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022. Natalia kemudian menyerahkan diri ke polisi pasa Selasa (21/3/2023) malam.

Baca juga: Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

"Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan datang seorang diri, menyerahkan diri terkait tindak pidana yang dilakukan," ungkap Andri.

Andri menyebutkan, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang pPnggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran Toko Agen Sembako Kemayoran yang Tewaskan Dua Orang Diduga Akibat Korsleting

Kebakaran Toko Agen Sembako Kemayoran yang Tewaskan Dua Orang Diduga Akibat Korsleting

Megapolitan
Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah, Harus Rutin Dibersihkan agar Bebas dari Tikus

Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah, Harus Rutin Dibersihkan agar Bebas dari Tikus

Megapolitan
Motif Suami Bunuh Istri di Cikarang, Kesal karena Tak Diberi Uang

Motif Suami Bunuh Istri di Cikarang, Kesal karena Tak Diberi Uang

Megapolitan
Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran, 2 Orang Tewas

Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran, 2 Orang Tewas

Megapolitan
Ada Demo Buruh, Warga Diimbau Hindari Kawasan Patung Kuda

Ada Demo Buruh, Warga Diimbau Hindari Kawasan Patung Kuda

Megapolitan
Betulkah Ular Sanca Kembang Lebih Banyak Ditemukan di Permukiman Padat Penduduk?

Betulkah Ular Sanca Kembang Lebih Banyak Ditemukan di Permukiman Padat Penduduk?

Megapolitan
Cara Ular Sanca Berkembang Biak dan Bertahan di Jakarta, Ahli Herpetologi: Makan Tikus Got

Cara Ular Sanca Berkembang Biak dan Bertahan di Jakarta, Ahli Herpetologi: Makan Tikus Got

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Pagi Ini

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Pagi Ini

Megapolitan
Jatuh Bangun Perantau di Jakarta, Ditinggal Orang Terkasih Saat Mula Meniti Karier

Jatuh Bangun Perantau di Jakarta, Ditinggal Orang Terkasih Saat Mula Meniti Karier

Megapolitan
6.520 Personel Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

6.520 Personel Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

Megapolitan
Polisi Selidiki Laporan 'Food Vlogger' Codeblu terhadap Farida Nurhan

Polisi Selidiki Laporan "Food Vlogger" Codeblu terhadap Farida Nurhan

Megapolitan
Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Mulai Ada Titik Terang, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kuat

Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Mulai Ada Titik Terang, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kuat

Megapolitan
Suami Bunuh Istri di Cikarang, Ibunda: Korban Tak Pernah Bertengkar dengan Pelaku

Suami Bunuh Istri di Cikarang, Ibunda: Korban Tak Pernah Bertengkar dengan Pelaku

Megapolitan
Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Anak Tahu dan Sempat Tanya ke Neneknya

Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Anak Tahu dan Sempat Tanya ke Neneknya

Megapolitan
Bukan Lawan Arus, Parkir Sembarangan Paling Banyak Ditindak Saat Operasi Zebra di Jaksel

Bukan Lawan Arus, Parkir Sembarangan Paling Banyak Ditindak Saat Operasi Zebra di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com