Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 244 WNA Masuk Indonesia, Ini Jenis Pelanggarannya

Kompas.com - 28/03/2023, 14:51 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat 224 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia pada triwulan pertama 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi pencatatan hingga 22 Maret 2023.

Tito menjelaskan, ada banyak alasan mengapa WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia.

"Sebagian dari mereka tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas," ujar Tito dalam konferensi persnya, Selasa (28/3/2023).

Dari total 224 WNA yang ditolak, terdapat 78 orang yang tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas untuk masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, 65 orang ditolak karena tidak memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 tahun 2021.

Baca juga: Siasat WNA di Jakut Kelabui Petugas Imigrasi, Pakai Jasa Pihak Ketiga Saat Sewa Apartemen dan Pindah Setiap 3 Bulan

Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 mengatur Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebanyak 22 WNA ditolak pihak imigrasi karena memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

Kemudian ada 19 orang WNA ditolak karena mereka termasuk dalam kategori inadmissible pasanger suatu negara karena tidak memenuhi persyaratan negara tersebut.

"Ada 20 orang diketahui tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia," ucap Tito.

Pelanggaran lainnya, yakni 5 WNA menggunakan travel document tanpa visa yang sah dan masih berlaku.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 17 WNA yang Resahkan Warga

Ada pula seorang WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

"Lima orang WNA lain termasuk dalam daftar cekal," ujar Tito.

Berikutnya ada 3 WNA yang termasuk dalam daftar HIT Interpol, dan 2 WNA ditolak karena izin masuk kembali (re-entry permit) habis masa berlakunya.

Terakhir adalah satu orang sebagai pengguna Laissez Passer tapi tidak memiliki Visa Republik Indonesia, dan satu WNA yang memiliki visa DN atau izin tinggal bagi Orang Asing yang sudah berada di wilayah Indonesia dan bukan negara subjek VOA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com