Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...

Kompas.com - 31/03/2023, 05:13 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi momen langka di mana mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Peristiwa itu berlangsung setelah agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) berakhir. Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri.

Dia bergegas menghampiri pemimpin tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.

Baca juga: Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil

 

Akan tetapi, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman. Teddy Minahasa lalu bersamalam dengan anggota tim penasihat hukum lainnya.

Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan. Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali. Terdengar, awak media memanggil nama Teddy Minahasa.

"Pak Teddy," kata beberapa awak media.

Saat mendengar namanya dipanggil inilah, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.

JPU, dalam tuntutannya, menyampaikan bahwa Teddy Minahasa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat

Alasan jaksa tuntut hukum mati

Bukan tanpa alasan, JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap Teddy Minahasa lantaran dia dianggap sebagai pelaku utama dalam pusaran peredaran sabu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan Teddy harus lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.

"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis.

"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," sambung dia.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di PN Jakarta Barat, JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Saya Sudah Mikir ke Sana

 

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri itu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Halaman:


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com