JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganti hakim tunggal untuk mengadili terdakwa anak AG (15) dalam perkara penganiayaan D (17).
Pergantian hakim tunggal yang memimpin sidang terdakwa anak AG tepat dua hari sebelum sidang perdana dimulai.
Semula, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu telah ditetapkan untuk menangani perkara itu.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasihat Hukum AG
Namun, belakangan, Sri Wahyuni Batubara ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap kemungkinan faktor lain di luar kesibukan Saut yang turut menjadi pertimbangan.
Djuyamto tak menampik ada pertimbangan dari sisi gender yang membuat Sri ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.
"Iya itu barangkali (gender) menjadi salah satu pertimbangan," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan ketika ditanya soal penunjukan Sri sebagai Hakim Tunggal, Jumat (31/3/2023).
Kendati demikian, Djuyamto tetap menegaskan bahwa alasan utama penggantian Saut adalah murni kesibukan yang bersangkutan sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Masa Penahanan Terbatas, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Setiap Hari
"Yang jelas pertimbangannya sudah saya sampaikan bahwa PN itu kan agendanya sangat banyak dan padat. Akhirnya ditunjuk Hakim Tunggal lain yang punya sertifikasi anak, yaitu Ibu Sri," ungkap Djuyamto.
Sementara itu, agenda sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa anak AG.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.