Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunggal Sidang AG Diganti, Gender Kemungkinan Jadi Salah Satu Pertimbangan

Kompas.com - 31/03/2023, 11:24 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganti hakim tunggal untuk mengadili terdakwa anak AG (15) dalam perkara penganiayaan D (17).

Pergantian hakim tunggal yang memimpin sidang terdakwa anak AG tepat dua hari sebelum sidang perdana dimulai.

Semula, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu telah ditetapkan untuk menangani perkara itu.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasihat Hukum AG

Namun, belakangan, Sri Wahyuni Batubara ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap kemungkinan faktor lain di luar kesibukan Saut yang turut menjadi pertimbangan.

Djuyamto tak menampik ada pertimbangan dari sisi gender yang membuat Sri ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.

"Iya itu barangkali (gender) menjadi salah satu pertimbangan," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan ketika ditanya soal penunjukan Sri sebagai Hakim Tunggal, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, Djuyamto tetap menegaskan bahwa alasan utama penggantian Saut adalah murni kesibukan yang bersangkutan sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Masa Penahanan Terbatas, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Setiap Hari

"Yang jelas pertimbangannya sudah saya sampaikan bahwa PN itu kan agendanya sangat banyak dan padat. Akhirnya ditunjuk Hakim Tunggal lain yang punya sertifikasi anak, yaitu Ibu Sri," ungkap Djuyamto.

Sementara itu, agenda sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa anak AG.

Sidang yang digelar tertutup itu berlangsung sekira pukul 08.30 WIB dan berakhir sekira pukul 09.30 WIB.

Penasehat hukum terdakwa anak AG mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang perdana lalu, Rabu (29/3/2023).

Adapun terdakwa anak AG didakwa dengan tiga dakwaan primer.

Baca juga: PN Jakarta Selatan: Sidang Putusan AG Bakal Digelar Terbuka

Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primer kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian dalam dakwaan primer ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com