Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunggal Sidang AG Diganti, Gender Kemungkinan Jadi Salah Satu Pertimbangan

Kompas.com - 31/03/2023, 11:24 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganti hakim tunggal untuk mengadili terdakwa anak AG (15) dalam perkara penganiayaan D (17).

Pergantian hakim tunggal yang memimpin sidang terdakwa anak AG tepat dua hari sebelum sidang perdana dimulai.

Semula, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu telah ditetapkan untuk menangani perkara itu.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasihat Hukum AG

Namun, belakangan, Sri Wahyuni Batubara ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap kemungkinan faktor lain di luar kesibukan Saut yang turut menjadi pertimbangan.

Djuyamto tak menampik ada pertimbangan dari sisi gender yang membuat Sri ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.

"Iya itu barangkali (gender) menjadi salah satu pertimbangan," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan ketika ditanya soal penunjukan Sri sebagai Hakim Tunggal, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, Djuyamto tetap menegaskan bahwa alasan utama penggantian Saut adalah murni kesibukan yang bersangkutan sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Masa Penahanan Terbatas, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Setiap Hari

"Yang jelas pertimbangannya sudah saya sampaikan bahwa PN itu kan agendanya sangat banyak dan padat. Akhirnya ditunjuk Hakim Tunggal lain yang punya sertifikasi anak, yaitu Ibu Sri," ungkap Djuyamto.

Sementara itu, agenda sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa anak AG.

Sidang yang digelar tertutup itu berlangsung sekira pukul 08.30 WIB dan berakhir sekira pukul 09.30 WIB.

Penasehat hukum terdakwa anak AG mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang perdana lalu, Rabu (29/3/2023).

Adapun terdakwa anak AG didakwa dengan tiga dakwaan primer.

Baca juga: PN Jakarta Selatan: Sidang Putusan AG Bakal Digelar Terbuka

Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primer kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian dalam dakwaan primer ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com