JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan dan hotline bagi jemaah yang menjadi korban penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, posko aduan disediakan karena diduga masih banyak jemaah yang menjadi korban dan belum melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat 500 jemaah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang menjadi korban. Sementara itu, PT Naila memiliki 316 cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Tim penyidik masih bekerja dan kami ada posko pengaduan. Nomor Hotline juga kami sediakan agar tidak terulang kasus ini dan sedini mungkin bisa dideteksi oleh pihak keamanan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Kemenag Bakal Blacklist PT Naila Imbas Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa para korban yang menjadi korban dari PT Naila bisa melapor melalui nomor hotline 08128171998.
Nantinya, informasi terkait penipuan yang diberikan para korban akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
"Layanan ini akan kami berikan secara langsung, direct ke masyarakat yang merasa menjadi korban. Nantinya tentu kami akan melakukan tindakan secara penegakan hukum," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48) yang merupakan suami istri pemilik travel. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Baca juga: Bos Travel Naila Penipu Jemaah Umrah Pernah Dipenjara 8 Bulan, Pakar Hukum: Terlalu Ringan
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan diterlantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.
Untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena merupakan residivis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.