Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Hitam Bos Travel Naila: Pernah Dipenjara 8 Bulan, lalu Tipu Jemaah Umrah Lagi Setelah Bebas...

Kompas.com - 31/03/2023, 11:45 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan ratusan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mulai terang-benderang. Perusahaan biro perjalanan yang merugikan korbannya hingga Rp 100 miliar lebih itu ternyata dikendalikan oleh residivis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat tiga orang yang mengelola PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), pasangan suami istri pemilik biro travel tersebut.

Sedangkan satu pelaku lainnya adalah Hermansyah yang berperan sebagai direktur utama.

"Ini dilakukan oleh salah satu tersangka yang sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama tahun 2016," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/3/2023).

Baca juga: Polisi Usut Pencucian Uang dalam Kasus Penipuan Jemaah Umrah oleh PT Naila

"Kemudian pada akhir 2022 kemarin kami menemukan entry point, titik masuk untuk mengungkap kasus ini, yang khusus dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri," sambungnya.

Pernah ditangkap terkait penipuan umrah 2016

Berdasarkan catatan Kompas.com, 1 Juni 2016, Mahfudz Abdullah ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31Mei 2016.

Brigjen Herry Heryawan yang kala itu masih Wadirkrimum Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan dilakukan setelah lima korban melaporkan penipuan oleh biro jasa perjalanan umroh milik Mahfudz.

Kelima korban tersebut adalah Nurlimah, Eva Irdana, Wasti, Titi Suwarni, Zulkadir yang dijadikan berangkat umrah pada periode Desember 2015 dan Februari 2016.

Baca juga: Pernah Ditangkap pada 2016, Bos Travel Naila Cuma Dipenjara 8 Bulan soal Penipuan Umrah

Sedangkan Mahfudz, lanjut Herry, merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel. Biro perjalanan itu menawarkan kepada calon jemaah paket umroh dengan biaya bervariasi antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.

"Namun sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan," ucap Herry.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel sudah dioperasikan oleh Mahfudz sejak 2009. Namun, biro perjalanan ini tidak mempunyai izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.

"Sejak tahun 2014 sampai saat ini tahun 2016 para jemaah tidak diberangkatkan," kata Herry.

Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hanya dihukum 8 bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com