Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Hitam Bos Travel Naila: Pernah Dipenjara 8 Bulan, lalu Tipu Jemaah Umrah Lagi Setelah Bebas...

Kompas.com - 31/03/2023, 11:45 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan ratusan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mulai terang-benderang. Perusahaan biro perjalanan yang merugikan korbannya hingga Rp 100 miliar lebih itu ternyata dikendalikan oleh residivis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat tiga orang yang mengelola PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), pasangan suami istri pemilik biro travel tersebut.

Sedangkan satu pelaku lainnya adalah Hermansyah yang berperan sebagai direktur utama.

"Ini dilakukan oleh salah satu tersangka yang sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama tahun 2016," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/3/2023).

Baca juga: Polisi Usut Pencucian Uang dalam Kasus Penipuan Jemaah Umrah oleh PT Naila

"Kemudian pada akhir 2022 kemarin kami menemukan entry point, titik masuk untuk mengungkap kasus ini, yang khusus dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri," sambungnya.

Pernah ditangkap terkait penipuan umrah 2016

Berdasarkan catatan Kompas.com, 1 Juni 2016, Mahfudz Abdullah ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31Mei 2016.

Brigjen Herry Heryawan yang kala itu masih Wadirkrimum Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan dilakukan setelah lima korban melaporkan penipuan oleh biro jasa perjalanan umroh milik Mahfudz.

Kelima korban tersebut adalah Nurlimah, Eva Irdana, Wasti, Titi Suwarni, Zulkadir yang dijadikan berangkat umrah pada periode Desember 2015 dan Februari 2016.

Baca juga: Pernah Ditangkap pada 2016, Bos Travel Naila Cuma Dipenjara 8 Bulan soal Penipuan Umrah

Sedangkan Mahfudz, lanjut Herry, merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel. Biro perjalanan itu menawarkan kepada calon jemaah paket umroh dengan biaya bervariasi antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.

"Namun sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan," ucap Herry.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel sudah dioperasikan oleh Mahfudz sejak 2009. Namun, biro perjalanan ini tidak mempunyai izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.

"Sejak tahun 2014 sampai saat ini tahun 2016 para jemaah tidak diberangkatkan," kata Herry.

Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hanya dihukum 8 bulan

Belakang diketahui bahwa Mahfudz hanya dihukum 8 bulan atas tindak pidana tersebut. Hal itu disampaikan Hengki dalam pengungkapan perkara terbaru Mahfudz.

Hengki berpandangan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Mahfudz pada kasus sebelumnya belum memberikan efek jera. Alhasil dia keluar dari penjara dan mengulangi perbuatannya menggunakan PT Naila.

Untuk itu, Polda Metro Jaya menegaskan akan menjerat Mahfudz dan dua tersangka lain dalam kasus penipuan umrah PT Naila, dengan jeratan pasal yang lebih berat.

Baca juga: Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

"Polda Metro Jaya bertekad kami akan memberikan efek deterrence, efek jera kepada para pelaku, karena yang bersangkutan ini residivis, ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).

Mahfudz dan istrinya, yakni Halijah Amin (48), serta Hermansyah yang beperan sebagai Direktur Utama PT Naila dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Untuk Mahfudz juga akan diterapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana," kata Hengki.

Usut dugaan pencucian uang

Bersamaan dengan itu, Hengki menyebut bahwa penyidik juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," kata Hengki.

Hengki mengatakan, kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila patut diwaspadai. Sebab jumlah jemaah yang menjadi korban mencapai 500 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 91 miliar.

Baca juga: PT Naila Bisa Aktifkan Tiket Pesawat Jemaah Umrah yang Hangus, Polisi Usut Keterlibatan Maskapai

"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," kata Hengki.

Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Hwrsono menjelaskan, tidak semua jemaah yang menjadi korban diberangkatkan lalu ditelantarkan di Arab Saudi usai menjalankan ibadah umrah.

Beberapa jemaah di antaranya, kata Joko, tidak diberangkatkan dan uang untuk perjalanan umrah yang telah disetorkan digelapkan oleh pihak agen travel PT Naila.

"Dana jemaah diterima tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan," ungkap Joko.

Sementara untuk para jemaah yang diberangkatkan, kata Joko, ditelantarkan di Arab Saudi. Mereka tidak difasilitasi tiket perjalanan pulang dan penginapan ketika selesai menjalankan ibadah umrah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com