DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok memusnahkan barang bukti sabu, ganja, obat-obatan, dan minuman keras (miras).
Pemusnahan itu berlangsung di area parkir Mapolres Metro Depok, Jumat (14/4/2023).
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, setidaknya ada 40 kilogram ganja dan 1.533 botol miras yang dimusnahkan.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Musnahkan 14.039 Botol Miras Tanpa Izin Edar dari Warung hingga Toko Jamu
Adapun barang bukti ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, tumpukan ganja dan tembakau sintetis dibakar di dalam tong. Api yang membakar ganja dan tembakau itu berkobar cukup besar tetapi tak mengeluarkan asap yang begitu tebal.
Aroma yang dihasilkan pembakaran itu tak membuat Kompas.com mabuk. Kompas.com hanya merasakan aroma bakaran seperti tabunan biasa.
Baca juga: Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa
Sementara itu, sabu dan obat-obatan yang masuk kategori G (obat keras tanpa resep) diblender. Kemudian, miras dihancurkan menggunakan buldoser.
"Kami berhasil menindak yang pertama ganja seberat 40 kg, sabu-sabu sebanyak 679,92 gram, tembakau sintetis sebanyak 1,63 gram, miras berbagai merek dan jenis sebanyak 1.533 botol," kata Fuady di Mapolrestro Depok, Jumat.
Fuady berujar, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi Polres Metro Depok kepada masyarakat atas barang bukti tindak pidana yang ditangani.
"Ini juga merupakan bentuk transparansi pada masyarakat bahwa kami komitmen memberantas miras dan narkotika," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.