JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu yang menjerat kliennya.
Hal ini disampaikan Adriel saat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).
"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujar Adriel dalam persidangan.
Adriel kemudian menyatakan Dody terlibat dalam kasus peredaran sabu lantaran adanya keterpaksaan dan perintah atasan. Kala itu, Dody disebut menuruti perintah Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Baca juga: AKBP Dody Salami dan Cipika-cipiki dengan Jaksa yang Menuntutnya 20 Tahun Penjara
"Daya paksa yang dialami terdakwa berupa daya paksa ancaman secara psikis dan juga di bawah kendali relasi kuasa yang tidak sehat, doktrinisasi organisasi agar menaati perintah pimpinan, dan ancaman psikologi terhadap terdakwa," papar Adriel.
Sehingga, lanjut dia, Dody tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.
Adriel lalu menyinggung soal keterlibatan terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif yang diminta Dody untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.
Menurutnya, hal itu menunjukkan Dody sesungguhnya enggan terlibat dalam pusaran peredaran sabu milik Teddy. Oleh karenanya dia meminta Syamsul mengantarkan sabu kepada Linda Pujiastuti.
"Terdakwa dinyatakan masih menyimpan sabu sisa sebanyak 2.000 gram merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa karena adanya daya paksa dari saksi Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Adriel.
"Karena ketika itu saksi Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, sedangkan terdakwa masih bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," sambungnya lagi.
Dalam dupliknya, kubu Dody berharap agar majelis hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Permohonan itu sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan. Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis bebas.
"Kalau Pak Dody onslag (lepas dari segala tuntutan hukum)," katanya saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: Saat Jaksa Ungkap Dosa-dosa AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: 3F dalam Perkara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.