Para pelanggar disebut-sebut tak pernah kehabisan akal untuk tetap membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan raya tersebut.
Baca juga: Bebalnya Warga yang Buang Sampah di Jalan Ciledug, Tak Mempan Dilarang, Malah Pindah ke Tempat Lain
Padahal, pemerintah telah menindak dan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berjaga di kawasan tersebut.
Seorang warga Sudimara Jaya bernama Rohim (45) mengungkapkan, jadwal keberadaan anggota Satpol PP, yang biasanya telah berjaga atau berpatroli di lokasi telah diketahui warga.
Sehingga, mereka menghindari membuang sampah di jam patroli Satpol PP.
"Ada yang jaga di sini dari Satpol PP. Tapi pergerakannya kayaknya sudah ketahuan warga," kata Rohim.
Rohim menceritakan, biasanya para petugas Satpol PP mulai berjaga atau berpatroli, mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
Kondisi tersebut telah tercium oleh para pembuang sampah sembarangan sehingga mereka bisa menyesuaikan membuang sampahnya agar tak tepergok petugas.
"Jadi, warga sudah tahu jadwalnya. Meleng sedikit sudah dibuang, jadi main kucing-kucingan," sambung dia.
Selain itu, Ia juga menyoroti penindakan yang diberlakukan Satpol PP tak membuat para pembuang sampah sembarangan itu jera.
Baca juga: Kebiasaan Buang Sampah di Jalanan Ciledug, Warga: Ditegur Malah Galakan yang Membuang
Sebab, para petugas tak memberikan saksi secara langsung terhadap para pelanggar, tetapi hanya menyita KTP terlebih dahulu.
"Sanksi, pernah sering awal-awal mah dikenai sanksi Rp 500.000, ditangkap basah sama petugas, KTP dibawa dibuat jadi jaminan," ujar Rohim.
Ongkos pengangkutan sampah sebesar Rp 50.000, ke rumah-rumah yang berada di wilayah Ciledug, Tangerang, terasa memberatkan.
Hal itulah membuat sebagian warga lebih memilih membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminito.
Rohim (45) mengatakan, sebenarnya setiap RW menyediakan layanan membuang sampah yang diangkut memakai bentor.
Namun, kebanyakan warga tak bersedia lantaran tarifnya terbilang cukup besar.