Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Syarat Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada 8-13 Mei 2023

Kompas.com - 08/05/2023, 07:30 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seseorang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, SIM adalah identitas yang memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.

Pemegang SIM perlu memperhatikan usia SIM agar statusnya tidak mati. Sebab, apabila SIM mati, pemilik diwajibkan kembali mengikuti serangkaian tes seperti di awal membuat SIM.

Kepolisian menyediakan layanan Satpas SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca juga: Anak Pasutri Korban Tabrak Lari Anggota TNI di Bekasi: Semoga Denpom Profesional

Layanan SIM keliling di Kota Bekasi memiliki jam operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap Senin-Sabtu.

Layanan satpas keliling ini hanya diperuntukkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Untuk perpanjangan SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.

Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 8-13 Mei 2023.

  • Senin, 8 Mei 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E
  • Selasa, 9 Mei 2023: Polsek Bantargebang, Jalan Raya Siliwangi Km 10, Kecamatan Bantargebang
  • Rabu, 10 Mei 2023: Komsen, Jatiasih
  • Kamis, 11 Mei 2023: Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali Nomor 177
  • Jumat, 12 Mei 2023: Mitra 10 Jatimakmur, Jalan Raya Jatikramat, Jatimakmur, Pondok Gede
  • Sabtu, 13 Mei 2023: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Bara

Baca juga: Karyawati Pabrik di Bekasi Laporkan Bos yang Ajak Jalan Berdua demi Kontrak, Polisi Imbau Korban Lain Ikut Bersuara

Pemohon diwajibkan membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas yang baru.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000. Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga akan dilakukan di lokasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Megapolitan
Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Megapolitan
Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Megapolitan
Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Megapolitan
Suplai Air Bermasalah, Warga Cililitan Terpaksa Beli Galon Isi Ulang dan Tampung Hujan

Suplai Air Bermasalah, Warga Cililitan Terpaksa Beli Galon Isi Ulang dan Tampung Hujan

Megapolitan
Warga Cililitan Keluhkan Air Hanya Mengalir 2 Jam Dalam Sehari

Warga Cililitan Keluhkan Air Hanya Mengalir 2 Jam Dalam Sehari

Megapolitan
Air PAM Bermasalah Sebulan, Warga Cililitan: Sudah Bayar tapi Layanan Begini!

Air PAM Bermasalah Sebulan, Warga Cililitan: Sudah Bayar tapi Layanan Begini!

Megapolitan
Isi Surat Rizieq Shihab dalam Munajat 212: Terima Kasih Menlu Retno, Berani Hantam Israel di Forum PBB

Isi Surat Rizieq Shihab dalam Munajat 212: Terima Kasih Menlu Retno, Berani Hantam Israel di Forum PBB

Megapolitan
Surat Riziq Shihab Dibacakan dalam Munajat 212 di Monas, Minta Maaf Tak Bisa Hadir

Surat Riziq Shihab Dibacakan dalam Munajat 212 di Monas, Minta Maaf Tak Bisa Hadir

Megapolitan
Kondisi RS Indonesia di Gaza Diungkap Saat Munajat 212: Jalan Masuk Dihancurkan dan Genset Ditembak

Kondisi RS Indonesia di Gaza Diungkap Saat Munajat 212: Jalan Masuk Dihancurkan dan Genset Ditembak

Megapolitan
Ayah yang 18 Kali Perkosa Anak Kandung di Tangsel Patut Dicap Residivis, Pakar: Hukumannya Harus Maksimal!

Ayah yang 18 Kali Perkosa Anak Kandung di Tangsel Patut Dicap Residivis, Pakar: Hukumannya Harus Maksimal!

Megapolitan
Pencuri di Jaksel Langsung Beli Motor Baru Usai Jual Dua Motor Curiannya

Pencuri di Jaksel Langsung Beli Motor Baru Usai Jual Dua Motor Curiannya

Megapolitan
Bocah yang Hanyut di Kali Angke Tangerang Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Bocah yang Hanyut di Kali Angke Tangerang Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Megapolitan
Kepada Peserta Munajat 212, Waketum MUI: Pilih Pemimpin Siapa Saja, tapi Jangan Terpecah Belah

Kepada Peserta Munajat 212, Waketum MUI: Pilih Pemimpin Siapa Saja, tapi Jangan Terpecah Belah

Megapolitan
Aksi Munajat 212 di Monas, Peserta Tak Henti-henti Teriakkan 'Free Palestine!'

Aksi Munajat 212 di Monas, Peserta Tak Henti-henti Teriakkan "Free Palestine!"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com