BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seseorang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, SIM adalah identitas yang memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Pemegang SIM perlu memperhatikan usia SIM agar statusnya tidak mati. Sebab, apabila SIM mati, pemilik diwajibkan kembali mengikuti serangkaian tes seperti di awal membuat SIM.
Kepolisian menyediakan layanan Satpas SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Baca juga: Anak Pasutri Korban Tabrak Lari Anggota TNI di Bekasi: Semoga Denpom Profesional
Layanan SIM keliling di Kota Bekasi memiliki jam operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap Senin-Sabtu.
Layanan satpas keliling ini hanya diperuntukkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Untuk perpanjangan SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 8-13 Mei 2023.
Pemohon diwajibkan membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000. Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga akan dilakukan di lokasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.