Gerry berusaha melarikan diri dari serangan tersebut. Saking takutnya, ia melompat dari jalan tol dan terjatuh ke bantaran sungai lalu bergegas ke rumah sakit.
Setelah beberapa waktu, Gerry memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Penjaringan pada 26 Oktober 2015.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/943/K/X/2015/SEK PENJ.
"Akhirnya tertangkap satu orang yang bernama Berry. Ketika Berry tertangkap, Devan sama Armindo ini lari, sama istrinya, si Lusiana ini. DPO-lah mereka bertiga. Sementara Berry menjalankan proses hukum di Polsek sampai proses persidangan sampai selesai. Sekarang sudah bebas," tutur Gerry.
Usai semuanya terbongkar bahwa ini merupakan percobaan pembunuh berencana, Gerry juga melaporkan Lusiana dan Devan ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2016 atas kasus dugaan perzinaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / 2476 / V / 2016 / PMJ / Dit Reskrimum.
Lusiana ditangkap
Polsek Metro Penjaringan belakangan menangkap Lusiana (46) setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan bahwa Lusiana ditangkap di Bali.
"Istri dari korban G sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali, sendiri waktu di sana," kata Bobby saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).
Setelah ditangkap, Lusiana langsung ditahan. Polisi juga langsung melengkapi berkas perkara tersebut dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan pada 4 Mei. Tinggal tunggu P21 (lengkap),” ujar Bobby dalam keterangannya pada Jumat (5/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.