Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Senyum Teddy Minahasa Lolos dari Jerat Hukuman Mati Peredaran Narkotika

Kompas.com - 09/05/2023, 20:11 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersenyum lebar usai lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.

Ini terjadi setelah majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Adapun Teddy divonis pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mulanya Teddy Minahasa bangun dari kursi terdakwa setelah sidang ditutup.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Baca juga: BERITA FOTO: Tak Akui Perbuatan dan Cederai Polri, Memberatkan Vonis Teddy Minahasa

Ia lalu menghampiri tim kuasa hukumnya. Dia menyalami Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terlebih dahulu. Satu persatu penasihat hukumnya ikut disalami oleh Teddy.

Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang terdengar memanggil nama Teddy Minahasa untuk bertanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.

“Pak Teddy, boleh tanggapannya sedikit, Pak Teddy," ujar salah satu awak media.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Teddy lalu melambaikan tangannya. Dia melepas masker berwarna biru tua yang dikenakan lalu tampak berbincang dengan Hotman Paris Hutapea.

Selain itu, Teddy Minahasa juga tampak cengar-cengir ketika menoleh ke arah awak media. Saat diminta untuk menanggapi vonis hakim, dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.

"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding, karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," kata Hotman Paris membeberkan perbincangannya dengan Teddy.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai masker.

Tangannya juga sempat bersedekap ke tubuh bagian depan. Dia lalu meninggalkan ruang persidangan dengan berjalan santai sambil melambaikan tangan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Baca juga: BERITA FOTO: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

(Penulis Zintan Prihatini | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com