Sebaliknya, dengan menjual satu gram sabu-sabu saja, RR sudah bisa memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 ribu per hari.Satu gram sabu-sabu itu bernilai antara Rp1,3 juta sampai Rp1,5 juta.
Di Kampung Bahari, paket satu gram sabu-sabu itu masih dipecah lagi ke dalam bungkus-bungkus klip kecil agar lebih siap dikonsumsi.
Dari RR, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu total seberat 25,32 gram, satu timbangan digital, 35 alat hisap bong, hingga 33 cangklong, termasuk yang digunakan PR dan AS di lapak RR.
Baca juga: Sembunyi di Kampung Bahari, Dua Perampok Perempuan Tunarungu di Tol Japek Ditangkap
Dua pemakai itu diarahkan untuk rehabilitasi, sementara RR dikenakan pasal 114 nomor 35 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Penulis : Abdu Faisal (Antara), Baharudin Al Farisi | Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.