Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Segera Usut Peredaran "Air Gun" dan "Airsoft Gun" Ilegal

Kompas.com - 11/05/2023, 06:48 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Olahraga Airsoft Gun Seluruh Indonesia (Porgasi) mendesak kepolisian untuk segera menindak peredaran air gun dan airsoft gun ilegal.

Bendahara Porgasi Temmy Djaja Hartanto mengaku berkeberatan akan peredaran senjata yang dijual tidak sebagaimana mestinya.

“Beberapa kali saya sampaikan ke polisi, kami importir resmi yang dapat izin dari Mabes Polri. Pada saat mau impor pun harus mengajukan surat izin impor,” ujar Temmy kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

“Kalau yang ilegal masih banyak, terus terang (ketika saat) ada apa-apa, larinya (menuding penggunaan) airsoft gun, kami (pengguna airsoft gun legal) kayak enggak melakukan tapi disangka melakukan,” lanjut dia.

Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Air Gun dan Airsoft Gun

Temmy mengatakan, Porgasi memiliki data lengkap para penjual senjata ilegal.

“Menurut saya, dengan kemajuan teknologi yang polisi punya sekarang ini, enggak sulitlah menangkap orang-orang yang punya air gun atau airsoft gun ilegal itu,” kata dia.

Ilegal yang dimaksud adalah senjata yang tidak memiliki surat izin resmi, khususnya dari institusi Kepolisian.

Selain itu, belum ada undang-undang yang mengatur khusus penggunaan air gun sehingga dapat dijual bebas. Bahkan, senjata dengan peluru berbahan besi atau timah itu dapat dibeli di toko e-commerce atau media sosial.

Berbeda dengan air gun, peredaran airsoft gun telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2018, meski sampai saat ini masih banyak dijual secara ilegal.

Wajib lampirkan data diri lengkap

Temmy yang juga seorang penjual airsoft gun resmi, mengharuskan pembelinya memberikan data diri secara lengkap.

“KTP, KK, foto, rekomendasi dari klub, sampai SKCK itu kami minta. Biar enggak sembarangan dipakainya,” ujar Temmy.

Baca juga: Soal Aturan Airsoft Gun dan Air Gun, Kapolda Bakal Gelar Diskusi untuk Perketat Pengawasan

Apabila pembeli menolak melengkapi syarat tersebut, Temmy tidak akan mengizinkan transaksi senjata itu.

“Semua orang yang beli di tempat saya dari 2018 datanya komplet. Jadi kalau pihak kepolisian tangkap, di senjatanya ada kode nomor saya (sebagai) importirnya, polisi tinggal telepon ke saya,” jelas dia.

“Nomor (kode) ini siapa (pemiliknya) yang punya, saya bisa kasih informasinya langsung,” sambung Temmy.

Payung hukum air gun masih lemah

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengakui belum ada payung hukum yang mengatur peredaran air gun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning

Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap karena Bacok dan Siram Lawan Tawuran dengan Air Keras

6 Pemuda Ditangkap karena Bacok dan Siram Lawan Tawuran dengan Air Keras

Megapolitan
Wanita yang Dibunuh Pacarnya Sendiri di Bogor Mulutnya Sempat Dibekap dan Hidungnya Digigit

Wanita yang Dibunuh Pacarnya Sendiri di Bogor Mulutnya Sempat Dibekap dan Hidungnya Digigit

Megapolitan
Bekap Pacar hingga Tewas di Bogor, Pelaku: Enggak Ada Niat Membunuh

Bekap Pacar hingga Tewas di Bogor, Pelaku: Enggak Ada Niat Membunuh

Megapolitan
Polisi Tetapkan Alung Sebagai Tersangka Pembunuh Kekasihnya Sendiri di Bogor

Polisi Tetapkan Alung Sebagai Tersangka Pembunuh Kekasihnya Sendiri di Bogor

Megapolitan
Polisi Geledah Apartemen di Dharmawangsa, Milik Siapa?

Polisi Geledah Apartemen di Dharmawangsa, Milik Siapa?

Megapolitan
Bawaslu DKI Juga Telusuri Kegiatan Politik Gibran di Jakut, yang Diduga Libatkan Anak-anak

Bawaslu DKI Juga Telusuri Kegiatan Politik Gibran di Jakut, yang Diduga Libatkan Anak-anak

Megapolitan
Terlibat Tawuran di Tangerang, Seorang Pria Disiram Air Keras dan Dibacok Lawannya

Terlibat Tawuran di Tangerang, Seorang Pria Disiram Air Keras dan Dibacok Lawannya

Megapolitan
Ketika Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati dan Ogah Dipecat dari Dinas Militer...

Ketika Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati dan Ogah Dipecat dari Dinas Militer...

Megapolitan
Pria Bunuh Kekasih di Bogor karena Korban Tak Terima Diputus Hubungan

Pria Bunuh Kekasih di Bogor karena Korban Tak Terima Diputus Hubungan

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Ajukan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Pemprov DKI Diminta Ajukan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Menko PMK Muhadjir Sebut Belum Ada Arahan Jokowi Soal Penampungan Pengungsi Rohingya

Menko PMK Muhadjir Sebut Belum Ada Arahan Jokowi Soal Penampungan Pengungsi Rohingya

Megapolitan
Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Belum Lihat 'Hitam di Atas Putih'

Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Belum Lihat "Hitam di Atas Putih"

Megapolitan
Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Tidak Bisa Langsung Bebas

Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Tidak Bisa Langsung Bebas

Megapolitan
KPU DKI Minta Gudang Logistik dan Tempat Rekapitulasi di Kemayoran Diganti

KPU DKI Minta Gudang Logistik dan Tempat Rekapitulasi di Kemayoran Diganti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com