JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Olahraga Airsoft Gun Seluruh Indonesia (Porgasi) mendesak kepolisian untuk segera menindak peredaran air gun dan airsoft gun ilegal.
Bendahara Porgasi Temmy Djaja Hartanto mengaku berkeberatan akan peredaran senjata yang dijual tidak sebagaimana mestinya.
“Beberapa kali saya sampaikan ke polisi, kami importir resmi yang dapat izin dari Mabes Polri. Pada saat mau impor pun harus mengajukan surat izin impor,” ujar Temmy kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).
“Kalau yang ilegal masih banyak, terus terang (ketika saat) ada apa-apa, larinya (menuding penggunaan) airsoft gun, kami (pengguna airsoft gun legal) kayak enggak melakukan tapi disangka melakukan,” lanjut dia.
Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Air Gun dan Airsoft Gun
Temmy mengatakan, Porgasi memiliki data lengkap para penjual senjata ilegal.
“Menurut saya, dengan kemajuan teknologi yang polisi punya sekarang ini, enggak sulitlah menangkap orang-orang yang punya air gun atau airsoft gun ilegal itu,” kata dia.
Ilegal yang dimaksud adalah senjata yang tidak memiliki surat izin resmi, khususnya dari institusi Kepolisian.
Selain itu, belum ada undang-undang yang mengatur khusus penggunaan air gun sehingga dapat dijual bebas. Bahkan, senjata dengan peluru berbahan besi atau timah itu dapat dibeli di toko e-commerce atau media sosial.
Berbeda dengan air gun, peredaran airsoft gun telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2018, meski sampai saat ini masih banyak dijual secara ilegal.
Temmy yang juga seorang penjual airsoft gun resmi, mengharuskan pembelinya memberikan data diri secara lengkap.
“KTP, KK, foto, rekomendasi dari klub, sampai SKCK itu kami minta. Biar enggak sembarangan dipakainya,” ujar Temmy.
Baca juga: Soal Aturan Airsoft Gun dan Air Gun, Kapolda Bakal Gelar Diskusi untuk Perketat Pengawasan
Apabila pembeli menolak melengkapi syarat tersebut, Temmy tidak akan mengizinkan transaksi senjata itu.
“Semua orang yang beli di tempat saya dari 2018 datanya komplet. Jadi kalau pihak kepolisian tangkap, di senjatanya ada kode nomor saya (sebagai) importirnya, polisi tinggal telepon ke saya,” jelas dia.
“Nomor (kode) ini siapa (pemiliknya) yang punya, saya bisa kasih informasinya langsung,” sambung Temmy.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengakui belum ada payung hukum yang mengatur peredaran air gun.
“Itu yang kami khawatirkan beredar bebas, yang tanpa aturan, ya itu, air gun ini, itu yang sangat berbahaya,” kata Karyoto, Sabtu (6/5/2023).
Di samping bentuknya yang menyerupai senjata api, air gun sangat berbahaya.
“Ini kalau kena daging, sempat bersarang walaupun beberapa mili. Ada bekasnya di dalam tubuh,” kata Karyoto.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Akui Aturan Tentang Air Gun Masih Lemah
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan mengadakan diskusi tentang airsoft gun dan air gun.
“Di seluruh Jakarta Raya dulu, paling tidak, yang mewakili organisasi, Perbakin dan Intelkam Polri juga dan bagaimana membuat suatu pengawasan yang efektif,” tutur Karyoto.
Sebagai informasi, air gun dan airsoft gun seringkali disalahgunakan.
Teranyar, koboi jalanan bernama David Yulianto (33) menganiaya dan menodongkan airsoft gun kepada sopir taksi online, Hendra Hermansyah (41).
Sementara itu, air gun digunakan oleh pelaku bernama Mustopa NR (60) untuk menembak Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5/2023).
Peluru tersebut mengenai punggung seorang pegawai di Kantor MUI dan menyebabkan kaca pecah. Pecahan kaca tersebut mengenai korban lain. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.