Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Habisnya, Sopir Truk Tinja Nakal Masih Nekat Buang Limbah Sembarangan ke Selokan Jalan Ibu Kota

Kompas.com - 11/05/2023, 14:38 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sopir truk tinja buang limbah sembarangan di selokan maupun saluran air jalan Ibu Kota masih terus terjadi.

Belum lama ini, seorang sopir truk tinja tepergok warga saat membuang limbah tinja di sebuah gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Pertamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023) siang.

Kejadian itu membuat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyuruh anak buahnya untuk mencabut izin operasional dari perusahaan truk tinja tersebut.

"Iya saya minta Kepala Dinas Kebersihan untuk mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," ujar Heru Budi saat berada di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Buntut Kasus Sopir Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, Izin Operasional Dicabut dan Pelaku Terancam Dipenjara

Selain itu, sang sopir truk tinja juga terancam hukuman penjara 60 hari. Sanksi hukuman kurungan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat satu dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja agar sanksi diterapkan guna memberi pelajaran terhadap sopir truk tinja lainnya.

Asep mengatakan, larangan membuang limbah sembarangan sudah tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.

Baca juga: Sopir Truk Tinja Tepergok Buang Limbah Sembarangan, Heru Budi: Sudah Dicabut Izinnya

Pasal itu berbunyi “setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air".

Sudah berulang kali terjadi

Meski sudah ada peraturan dan sanksi, kasus sopir truk tinja buang limbah sembarangan sudah berulang kali terjadi, seolah tak bikin kapok.

Sebelumnya seorang sopir truk tinja berinisial D juga kedapatan membuang limbah dari kendarannya secara sembarangan di depan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2023).

Aksi yang dilakukan D membuatnya dikenai sanksi denda Rp 5 juta karena telah terbukti membuang tinja secara sembarangan.

Baca juga: Sopir Truk Pembuang Tinja Sembarangan di Dukuh Atas Didenda Rp 5 Juta

"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp 5 juta," ucap Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, aksi sopir truk tinja buang limbah tinja sembarangan juga pernah terjadi di Jalan Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (17/5/2023).

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta pun telah menindak truk tersebut.

"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500.000," tulis akun Instagram @dinaslhdki.

Limbah tinja harus dibuang ke Perumda Paljaya

Terkait pembuangan limbah tinja, itu seharusnya dibuang ke Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda Paljaya).

Baca juga: Sejumlah Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, Begini Mekanisme yang Tepat

"Harusnya membuang tinjanya itu ke Perumda Paljaya, jadi ada pengolahannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," kata Yogi, Rabu (18/5/2023).

(Penulis: Muhammad Naufal, Nirmala Maulana Achmad, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana, Dani Prabowo, Ihsanuddin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com