JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Padahal sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dipantau menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ditiadakan atas instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 yang lalu.
Baca juga: Kepanikan Pengendara Saat Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ramai-ramai Keluar dari “Busway”
Ketika tilang manual ditiadakan,pihak kepolisian memaksimalkan penggunaan kamera tilang elektronik atau ETLE, baik ETLE statis maupun mobile.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra berujar, tilang manual sebenarnya sudah dilakukan sejak 14 April lalu.
"Sudah (diberlakukan)," ucap Jhoni, Senin (15/5/2023).
Saat itu, penerapannya masih secara persuasif berupa teguran. Namun, kepolisian sudah menindak tilang para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Tangerang
Joni berujar tilang manual itu diterapkan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas, di ruas jalan yang tidak terjangkau oleh ETLE.
"Sekarang kan banyak (pengendara) melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE," jelas Jhoni.
"Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ucap Jhoni melanjutkan.
Seperti diketahui, sudah ada 57 kamera ETLE yang terpasang di sekitar wilayah DKI Jakarta sejak 2020. Pada 2021, 41 kamera baru ditambahkan bersamaan dengan peluncuran ETLE skala nasional.
Baca juga: Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak kamera ETLE, di antaranya adalah menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, dan tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
Secara keseluruhan, saat ini ada 98 lokasi kamera tilang elektronik di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pada sejumlah lokasi, ada lebih dari satu kamera yang terpasang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak ada razia yang menetap di satu titik atau stasioner saat melakukan tilang manual ini.
Baca juga: Banyak Pelanggaran, Polres Bekasi Kota Pertimbangkan Terapkan Kembali Tilang Manual
Ia pun mengimbau kepada masyarakat tidak usah takut jika tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kalau pemeriksaan bakal diterapkan untuk yang melakukan pelanggaran, tetapi kami tidak ada razia stasioner," ujar dia kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Latif juga menyatakan tilang manual diberlakukan kepada pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.
"Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota," ungkap Latif dilansir dari Antara, Senin (15/5/2023).
Latif menjelaskan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) tetap diberlakukan dan penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.
Baca juga: Polda Metro Kembali Terapkan Tilang Manual di Ruas Jalan yang Tak Diawasi ETLE
Tilang elektronik masih berlaku
Meskipun tilang manual kembali berlaku, Latif menambahkan, penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap dilakukan.
"Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang," ujar Latif.
(Penulis : Serafina Ophelia, Rizky Syahrial, Ilham Kausar (ANTARA) | Editor : Jessi Carina, Aditya Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.