Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur adalah Tindak Pidana meski "Suka Sama Suka"

Kompas.com - 16/05/2023, 20:52 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus persetubuhan yang terjadi antara sopir odong-odong berinisial RIS (42) dengan NN yang masih berusia 17 tahun belakangan menarik perhatian publik.

NN dikabarkan hamil tiga bulan usai diperdaya pelaku dan disetubuhi berkali-kali di rumah kontrakan pelaku di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres AKP Syahri Wasdar mengatakan bahwa tidak ada unsur pemerkosaan di dalam kasus ini.

Hanya saja, RIS tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

“Kami jerat di situ karena korban masih di bawah umur. Pelaku menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil,” beber Syafri, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Komnas PA Bakal Dampingi Remaja yang Disetubuhi Sopir Odong-Odong hingga Hamil di Kalideres

Syafri juga mengatakan bahwa pelaku berjanji menikahi korban. Namun, itu bukan merupakan bentuk pertanggung jawaban yang seharusnya karena korban masih sekolah.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa langkah menikahkan anak korban dengan pelaku pelecehan seksual tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak.

Hal ini juga bertentangan dengan komitmen pencegahan perkawinan anak.

“Pasal 26 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah secara jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak,” tulis ICJR melalui laman resminya.

Pelaku harus mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku, tegas ICJR.

Selain itu, ICJR juga mengatakan bahwa persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana sekalipun ada narasi bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Dikarenakan korban berusia anak, maka tidak ada konsep persetujuan murni orang di bawah usia 18 tahun untuk melakukan hubungan seksual, maka hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak harus dinyatakan sebagai tindak pidana".

Baca juga: Awal Perkenalan Remaja dengan Sopir Odong-odong di Kalideres yang Menyetubuhinya sampai Hamil

Latar belakang kasus

Sebelumnya diberitakan, NN mengenal pelaku saat menumpangi odong-odong yang dikemudikannya.

Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN.

Seiring berjalannya waktu, keduanya pun menjalin komunikasi intens hingga RIS meminta NN datang ke kontrakannya.

NN bersedia datang, dan saat mereka bertemu, pelaku mengajak korban berhubungan intim.

NN mengaku sempat menolak ajakan tersebut.

Namun, pelaku terus membujuk rayu korban hingga akhirnya korban luluh.

Baca juga: Disetubuhi Sopir Odong-odong sampai Hamil, Remaja di Kalideres Diimingi Akan Dinikahi

"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ungkap Syafri.

Setidaknya terjadi empat kali persetubuhan antara korban dan pelaku sejak Januari 2023 hingga korban dinyatakan hamil.

Belakangan, keluarga NN mengetahui korban hamil tiga bulan sehingga mereka melapor ke Polsek Kalideres.

(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Irfan Maullana, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com