JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus persetubuhan yang terjadi antara sopir odong-odong berinisial RIS (42) dengan NN yang masih berusia 17 tahun belakangan menarik perhatian publik.
NN dikabarkan hamil tiga bulan usai diperdaya pelaku dan disetubuhi berkali-kali di rumah kontrakan pelaku di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Syahri Wasdar mengatakan bahwa tidak ada unsur pemerkosaan di dalam kasus ini.
Hanya saja, RIS tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
“Kami jerat di situ karena korban masih di bawah umur. Pelaku menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil,” beber Syafri, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Komnas PA Bakal Dampingi Remaja yang Disetubuhi Sopir Odong-Odong hingga Hamil di Kalideres
Syafri juga mengatakan bahwa pelaku berjanji menikahi korban. Namun, itu bukan merupakan bentuk pertanggung jawaban yang seharusnya karena korban masih sekolah.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa langkah menikahkan anak korban dengan pelaku pelecehan seksual tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak.
Hal ini juga bertentangan dengan komitmen pencegahan perkawinan anak.
“Pasal 26 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah secara jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak,” tulis ICJR melalui laman resminya.
Pelaku harus mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku, tegas ICJR.
Selain itu, ICJR juga mengatakan bahwa persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana sekalipun ada narasi bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Dikarenakan korban berusia anak, maka tidak ada konsep persetujuan murni orang di bawah usia 18 tahun untuk melakukan hubungan seksual, maka hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak harus dinyatakan sebagai tindak pidana".
Baca juga: Awal Perkenalan Remaja dengan Sopir Odong-odong di Kalideres yang Menyetubuhinya sampai Hamil
Sebelumnya diberitakan, NN mengenal pelaku saat menumpangi odong-odong yang dikemudikannya.
Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN.
Seiring berjalannya waktu, keduanya pun menjalin komunikasi intens hingga RIS meminta NN datang ke kontrakannya.
NN bersedia datang, dan saat mereka bertemu, pelaku mengajak korban berhubungan intim.
NN mengaku sempat menolak ajakan tersebut.
Namun, pelaku terus membujuk rayu korban hingga akhirnya korban luluh.
Baca juga: Disetubuhi Sopir Odong-odong sampai Hamil, Remaja di Kalideres Diimingi Akan Dinikahi
"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ungkap Syafri.
Setidaknya terjadi empat kali persetubuhan antara korban dan pelaku sejak Januari 2023 hingga korban dinyatakan hamil.
Belakangan, keluarga NN mengetahui korban hamil tiga bulan sehingga mereka melapor ke Polsek Kalideres.
(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.