Kepolisian sudah mencoba menutupi celah ini dengan memanfaatkan kamera ETLE mobile yang terpasang di mobil patroli polisi.
Namun, langkah ini tetap belum dapat meng-cover penindakan pelanggaran di semua kawasan yang tak terjangkau ETLE.
Faktor geografis dan tingginya mobilitas masyarakat jadi alasan banyaknya pelanggaran yang luput dari penindakan.
"Jakarta memang ada tilang ETLE mobil yang bisa meng-cover tempat-tempat yang belum diberlakukan tilang elektronik, tetapi mungkin karena luas wilayah dalam hal luas jalan dan aktivitas masyarakat yang tinggi," tutur Latif.
Bantah inkonsisten
Sebagai informasi, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu.
Kapolri memerintahkan penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.
Dengan demikian, polisi tidak boleh lagi menindak pengendara dan memberikan surat tilang.
Namun, tilang manual kembali diberlakukan berdasarkan Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.
"Tanggal 12 bulan 4 dikeluarkannya lagi tilang manual, tentunya tidak jauh berbeda dalam hal kebijakan penindakannya, sama sebetulnya," ujar Latif.
Baca juga: Diprotes Kenapa Tak Tilang Semua Pengendara Motor yang Masuk Busway, Begini Jawaban Polisi
Menjawab pro-kontra di masyarakat, Latif menegaskan bahwa pemberlakuan tilang manual bukanlah bentuk inkonsistensi pimpinan Polri.
Pengambilan langkah ini mengacu pada hasil evaluasi dalam menindak pelanggaran lalu lintas, sekaligus memberikan edukasi kepada para pelanggar.
"Kebijakan pimpinan dalam hal penegakan untuk pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten, tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kami lakukan dari bulan pada saat pemberlakuan tilang elektronik," tutur Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.