"Kalau dipanggil, tinggal memperlihatkan buktinya memang sakit. Betul itu, (Verawati) enggak bersalah, ngapain takut," tutur Andi.
Sebagai informasi, Natalia Rusli didakwa telah menipu dan menggelapkan uang Verawati, korban KSP Indosurya, yang menggunakan jasanya sebagai pengacara. Natalia diduga telah menggelapkan uang Verawati sebesar Rp 45 juta.
Jaksa penuntut umum menyatakan, Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa mencairkan uang Verawati sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
Verawati juga menyerahkan uang Rp 45 juta sebagai uang jasa kepada Natalia.
Namun, Natalia tidak menepati janjinya. Verawati kemudian melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.