Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli Minta Eks Kliennya Tunjukkan Surat Sembuh Covid-19

Kompas.com - 18/05/2023, 14:31 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli meminta eks kliennya, Verawati Sanjaya, menunjukkan surat keterangan sembuh Covid-19.

Hal itu disampaikan Natalia melalui kuasa hukumnya, Kasyuni Kamal, saat merespons bantahan pihak Verawati soal pemalsuan dokumen terkait Covid-19.

"Kemarin saat persidangan, dia menyatakan sudah konsultasi dokter. Dijelaskan sudah bisa hadiri persidangan, tetapi dia tidak bisa tunjukan surat dia sudah sembuh atau bebas Covid-19," ujar Kasyuni saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Menurut Kasyuni, Verawati memang menunjukkan surat keterangan dirinya positif Covid-19 kepada majelis hakim, saat menjadi saksi persidangan pada Selas (16/5/2023).

Baca juga: Terdakwa Penipuan Natalia Rusli Laporkan Mantan Klien ke Polisi Terkait Pemalsuan Surat Covid-19

Namun, Verawati tak memberikan dokumen yang menyatakan dirinya sudah selesai menjalani isolasi atau sembuh dari Covid-19.

"Jika hanya surat terpapar Covid-19, bukti pembayaran dan obat-obatan bisa saja itu dipermainkan," kata Kasyuni.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Natalia melaporkan Verawati atas dugaan kasus pemalsuan surat keterangan Covid-19.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Mei 2023.

"Laporannya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 263 KUHP," ujar kuasa hukum Natalia, Kasyuni Kamal, saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Dilaporkan Natalia Rusli, Mantan Klien Bantah Palsukan Surat Covid-19

Laporan dilayangkan karena Verawati seharusnya menjadi saksi dalam persidangan Natalia pada Selasa (9/5/2023).

Namun, Verawati tak hadir dengan alasan terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi.

"Kami datangi ke rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid-19 itu, kemudian kami cek ke website Kementerian Kesehatan, tidak ada data terkait Covid-19 Verawati," kata Kasyuni.

Kasyuni menduga surat keterangan Covid-19 itu palsu agar Verawati tidak hadir ke persidangan. Padahal, keterangan Verawati sangat diperlukan, sehingga ketidakhadirannya dianggap menghambat persidangan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Verawati Sanjaya, Andi Tenri Moeis, membantah tuduhan advokat Natalia Rusli bahwa kliennya memalsukan surat keterangan positif Covid-19.

Baca juga: Natalia Rusli Akan Ajukan Eksepsi, Merasa Tak Gelapkan Duit karena Sudah Kembalikan Uang Jasa Pengacara

Andi memastikan, Verawati dapat membuktikan bahwa dirinya terpapar Covid-19. Bahkan, kliennya bisa menunjukkan bukti pembayaran saat tes Covid-19.

"Kalau dipanggil, tinggal memperlihatkan buktinya memang sakit. Betul itu, (Verawati) enggak bersalah, ngapain takut," tutur Andi.

Sebagai informasi, Natalia Rusli didakwa telah menipu dan menggelapkan uang Verawati, korban KSP Indosurya, yang menggunakan jasanya sebagai pengacara. Natalia diduga telah menggelapkan uang Verawati sebesar Rp 45 juta.

Jaksa penuntut umum menyatakan, Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa mencairkan uang Verawati sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

Verawati juga menyerahkan uang Rp 45 juta sebagai uang jasa kepada Natalia.

Namun, Natalia tidak menepati janjinya. Verawati kemudian melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com