JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pihaknya sempat kesulitan saat mencari jasad janin korban aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami sulit mencari janin yang sudah digugurkan karena cukup cerdas dan keji cara para tersangka ini," ujar dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Lima tersangka berinisial S, HH, SR, EP, dan IS, digerebek di tempat praktiknya di sebuah rumah mewah di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).
Namun, mereka baru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat setelah diperiksa lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Digerebek karena Jadi Tempat Praktik Aborsi
Dhimas melanjutkan, para korban melakukan tindakan aborsi dengan cara vakum.
Setelah itu, para tersangka pelaku praktik aborsi melarutkan janin yang telah diaborsi menggunakan senyawa kimia bernama asam klorida atau HCl.
Menurut Dhimas, cara ini tersangka lakukan karena janin usia berapa pun akan sulit untuk "dibuang" usai dikeluarkan.
"Jadi, para tersangka menaruhnya di ember plastik lalu dilarutkan di situ," jelas dia.
"Jangankan daging atau tubuh manusia. Besi juga hancur kena HCl. Saat kena HCl, jasad bayinya terurai dan dibuang ke kloset," sambung Dhimas.
Baca juga: 5 Tersangka Praktik Aborsi di Duren Sawit Ditangkap, Masing-masing Punya Tugas
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 194 UU Kesehatan atau Pasal 438 KUHP atau Pasal 346 KUHP.
Adapun tempat praktik aborsi di sebuah rumah mewah di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu digerebek pada Rabu.
Rumah itu digerebek oleh Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Duren Sawit.
Penggerebekan dimulai pukul 14.48 WIB hingga 15.10 WIB.
Saat penggerebekan dimulai, polisi langsung memasang garis polisi di pintu depan rumah.
Mobil dari pihak kepolisian kemudian masuk ke area teras rumah. Pada saat itu, polisi menutup rapat pagar rumah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.