JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri yang beraksi di Ruko Central Bisnis Blok C, Jalan RE Martadinata, Ancol, sempat menjadi Pak Ogah di sekitar lokasi.
Hal itu sengaja dilakukan untuk mencari tahu waktu terbaik untuk melakukan pencurian.
"Mereka ini biasanya seperti Pak Ogah, nongkrong di perempatan jalan, membantu untuk melakukan penyebrangan, baik mobil dan lain-lain," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana pada Jumat (19/5/2023).
"Tapi mereka sembari memantau situasi yang ada di (ruko) situ. Baik itu sekuriti, maupun karyawan. Apakah sudah kosong, atau tidak," ucap Gustiyana melanjutkan.
Polisi sudah menangkap beberapa anggota komplotan tersebut. Dari 9 orang, 5 pelaku sudah ditangkap. Mereka berinisial K (38), CA (43), DD (37), TS (41), dan AM (29). Sementara, empat pelaku lain yang buron dalam perkara ini diketahui bernama Parjio, Agung alias Tukul, Panji, dan Julius alias Kules.
Baca juga: Ketika Dua Komplotan Pencuri di Pademangan Hendak Mencuri di TKP yang Sama…
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang merupakan eksekutor, pemantau, dan penjual barang curian.
Ada kisah unik dalam kasus pencurian ini. Ruko tersebut ternyata tidak hanya menjadi target satu komplotan pencuri saja.
Tidak tanggung-tanggung, dua komplotan beraksi untuk menggasak isi ruko yang tutup saat libur Lebaran itu.
"Uniknya, mereka ada dua kelompok. Kelompok pertama, terdiri dari dua orang, dan kelompok kedua terdiri dari tujuh orang," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Dua Pria Bacok Pemuda di Pademangan
Tersangka TS dan DD yang merupakan kelompok pertama melakukan pencurian dengan membobol ventilasi ruko sebelah yang terhubung ke TKP.
"Saat masuk, mereka mengambil beberapa barang. Setelah mereka kembali, mereka berpapasan dengan salah satu pelaku dari kelompok dua ini," ucap Gustiyana.
Alhasil, mereka mengambil barang-barang senilai Rp 370 juta dari ruko tersebut.
Gustiyana menuturkan, salah satu dari kelompok pertama mengenal satu orang dari kelompok kedua.
"Dua orang pertama yang kita amankan, berdasarkan keterangan dua orang pertama bahwa satu orang pernah diajak untuk melakukan tindak pidana oleh kelompok yang satunya," kata Gustiyana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.