Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolosnya Pemilik Ruko di Pluit dari Sanksi: Sudah Caplok Bahu Jalan Sejak 2019, tapi Cuma Diminta Bongkar Sendiri

Kompas.com - 22/05/2023, 06:20 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, lolos dari sanksi setelah menyerobot bahu jalan dan saluran air sejak 2019.

Desakan dan kritikan dari masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mampu membuat pemilik ruko dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya selama ini.

Pejabat di lingkungan Keluarahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan sempat bungkam atas pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko. Kecurigaan adanya "bekingan" aparat pun mencuat.

Baca juga: Tanda Tanya Bungkamnya Camat Penjaringan terhadap Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan, Mengapa Akhirnya Buka Suara?

Belakangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara secara resmi mengumumkan bakal membongkar deretan ruko yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan itu.

Namun, pemilik ruko masih diberikan toleransi hingga 23 Mei 2023 agar mereka membongkar bangunannya sendiri.

Pemilik ruko lolos dari sanksi

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan, tidak ada sanksi lain untuk para pemilik ruko di Pluit selain pembongkaran. Hal tersebut, kata dia, sudah sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.

"Kemungkinan sanksi lain, sesuai perda-nya (peraturan daerah), ya itu, membongkar," kata Ali, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Bantah Sengaja Biarkan Ruko di Pluit Caplok Saluran, Wali Kota: Kami Tak Bisa Bergerak karena Covid-19

Ali juga mengungkapkan deretan ruko yang berada di Jalan Niaga RT 011/RW 03 itu tidak dibongkar seluruhnya lantaran memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Dengan demikian, ucap Ali, hanya lahan yang melanggar saja yang bakal dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yaitu lahan yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.

"Bangunan yang untuk sampai bangunan dia (para pemilik ruko) itu ada IMB. Dari bangunan sampai ke saluran, itu enggak ada IMB-nya. Apalagi dari saluran ke jalan, itu sudah fasilitas sosial dan fasilitas umum," tegas Ali.

Baca juga: Jakpro Sebut Saluran Air yang Dicaplok Pemilik Ruko di Pluit Bukan Lagi Asetnya

Pemilik diminta bongkar sendiri

Ali mengatakan, jajarannya akan membongkar paksa deretan ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan itu pada Rabu (24/5/2023). Hal itu dilakukan jika pemilik ruko tak membongkar bangunannya secara mandiri hingga Selasa (23/5/2023).

Ali mengingatkan agar pemilik membongkar sendiri lahannya yang melanggar karena pembongkaran oleh Satpol PP tak akan rapi.

Adapun petugas Satpol PP pun sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sejumlah unit ruko yang melanggar aturan. "Kalau kami yang bongkar, agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," ucap dia.

Pemberian tanda batas merupakan tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca juga: Ruko-ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Ini 3 Peraturan yang Dilanggar Para Pemilik

"Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar," ucap Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com