Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolosnya Pemilik Ruko di Pluit dari Sanksi: Sudah Caplok Bahu Jalan Sejak 2019, tapi Cuma Diminta Bongkar Sendiri

Kompas.com - 22/05/2023, 06:20 WIB
Larissa Huda

Editor

Melanggar tiga aturan

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Jogi Harjudanto telah melayangkan surat rekomtek kepada Satpol PP Jakarta Utara untuk pembongkaran ruko-ruko tersebut.

Dalam rekomtek tersebut, terdapat tiga Peraturan Pemerintah yang dilanggar pemilik ruko. Satu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).

Baca juga: Bungkam Soal Pelanggaran Ruko di Wilayahnya hingga Dicurigai Jadi Beking, Camat Penjaringan Akhirnya Bersuara

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 Ayat 1, yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

"Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Jogi.

Duduk perkara

Permasalahan ruko ini sebetulnya sudah berlarur-larut. Ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Heru Budi.

Surat yang dilayangkan itu berisi keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.

Baca juga: Polemik Ruko Caplok Saluran di Pluit, Warga Diminta Mengadu ke DPRD DKI jika Temukan Pelanggaran Serupa

Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.

"Pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter," bunyi surat Riang kepada Heru Budi.

Dengan dibangunnya dua ruko itu, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.

Karena pembiaran, kata Riang, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah.

Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari empat meter.

(Penulis : Muhammad Naufal, Baharudin Al Farisi | Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com