JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, lolos dari sanksi setelah menyerobot bahu jalan dan saluran air sejak 2019.
Desakan dan kritikan dari masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mampu membuat pemilik ruko dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya selama ini.
Pejabat di lingkungan Keluarahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan sempat bungkam atas pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko. Kecurigaan adanya "bekingan" aparat pun mencuat.
Belakangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara secara resmi mengumumkan bakal membongkar deretan ruko yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan itu.
Namun, pemilik ruko masih diberikan toleransi hingga 23 Mei 2023 agar mereka membongkar bangunannya sendiri.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan, tidak ada sanksi lain untuk para pemilik ruko di Pluit selain pembongkaran. Hal tersebut, kata dia, sudah sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
"Kemungkinan sanksi lain, sesuai perda-nya (peraturan daerah), ya itu, membongkar," kata Ali, Minggu (21/5/2023).
Ali juga mengungkapkan deretan ruko yang berada di Jalan Niaga RT 011/RW 03 itu tidak dibongkar seluruhnya lantaran memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Dengan demikian, ucap Ali, hanya lahan yang melanggar saja yang bakal dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yaitu lahan yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
"Bangunan yang untuk sampai bangunan dia (para pemilik ruko) itu ada IMB. Dari bangunan sampai ke saluran, itu enggak ada IMB-nya. Apalagi dari saluran ke jalan, itu sudah fasilitas sosial dan fasilitas umum," tegas Ali.
Baca juga: Jakpro Sebut Saluran Air yang Dicaplok Pemilik Ruko di Pluit Bukan Lagi Asetnya
Ali mengatakan, jajarannya akan membongkar paksa deretan ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan itu pada Rabu (24/5/2023). Hal itu dilakukan jika pemilik ruko tak membongkar bangunannya secara mandiri hingga Selasa (23/5/2023).
Ali mengingatkan agar pemilik membongkar sendiri lahannya yang melanggar karena pembongkaran oleh Satpol PP tak akan rapi.
Adapun petugas Satpol PP pun sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sejumlah unit ruko yang melanggar aturan. "Kalau kami yang bongkar, agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," ucap dia.
Pemberian tanda batas merupakan tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Ini 3 Peraturan yang Dilanggar Para Pemilik
"Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar," ucap Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Jogi Harjudanto telah melayangkan surat rekomtek kepada Satpol PP Jakarta Utara untuk pembongkaran ruko-ruko tersebut.
Dalam rekomtek tersebut, terdapat tiga Peraturan Pemerintah yang dilanggar pemilik ruko. Satu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 Ayat 1, yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
"Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Jogi.
Permasalahan ruko ini sebetulnya sudah berlarur-larut. Ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Heru Budi.
Surat yang dilayangkan itu berisi keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
"Pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter," bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Dengan dibangunnya dua ruko itu, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Karena pembiaran, kata Riang, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah.
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari empat meter.
(Penulis : Muhammad Naufal, Baharudin Al Farisi | Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.