Adapun perkara rasuah Rafael terungkap setelah video yang merekam tindakan sadis Mario menganiaya anak pengurus GP Ansor, D, viral di media sosial.
Publik pun mengulik latar belakang Mario dan mendapati ayahnya merupakan pejabat pada Ditjen Pajak.
Ketika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo diperiksa, kekayaannya dinilai tidak wajar.
Rafael Alun Trisambodo pun dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi LHKPN. Beberapa waktu kemudian, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.
Baca juga: Ogah Jalan di Tempat, Kuasa Hukum AG Perkuat Laporan Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy
Polda Metro Jaya menerima laporan AG, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D, atas kasus pencabulan oleh Mario Dandy Satrio.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan pihak AG. Polisi akan menyelidiki dugaan pencabulan oleh Mario Dandy.
"Iya, tentu Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Adapun dugaan pencabulan oleh Mario Dandy sudah pernah dua kali dilayangkan oleh pihak AG melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.
Namun, laporan dugaan pencabulan ini ditolak kepolisian karena harus dilaporkan oleh pihak keluarga ataupun korban secara langsung.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy
Selain itu, laporan juga pernah ditolak oleh kepolisian, karena dianggap kurang alat bukti yang dilampirkan, khususnya bukti visum.
Menurut Mangatta, Mario Dandy tetap dapat ditindak secara hukum karena telah menyetubuhi AG, walaupun terdapat unsur suka sama suka.
(Penulis : Syakirun Ni'am, Tria Sutrisna | Editor : Novianti Setuningsih, Ihsanuddin, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.